• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Formas Laporkan Dugaan Kerusakan Mangrove oleh PT Nauli Sawit, Serahkan Bukti ke Polisi

    Kamis, 7/24/2025 10:29:00 AM WIB Last Updated 2025-07-24T03:30:00Z

    SIRANDORUNG : Forum Masyarakat Adil untuk Semua (Formas) secara resmi melaporkan dugaan perusakan kawasan hutan mangrove yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT Nauli Sawit, Rianto alias Akiong, ke Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah, Selasa (22/07/2025).


    Laporan ini dilayangkan langsung oleh Koordinator Formas, E. Simatupang, yang hadir bersama perwakilan masyarakat yakni J. Simarmata, P. Purba, serta sejumlah warga lainnya yang tergabung dalam Formas. Mereka mendesak aparat penegak hukum agar menindaklanjuti dugaan perusakan kawasan hutan pesisir yang dinilai telah mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan nelayan lokal.


    Menurut Simatupang, keberadaan PT Nauli Sawit di wilayah Sirandorung berawal dari tuntutan masyarakat melalui Forum Pembela Tanah Rakyat (FPTR) sejak tahun 2008. Namun, aktivitas perusahaan dalam beberapa tahun terakhir justru menimbulkan kerusakan lingkungan, khususnya terhadap ekosistem mangrove yang vital bagi wilayah pesisir.


    " Kami melihat aktivitas PT Nauli Sawit telah merusak kawasan mangrove yang merupakan sumber penghidupan nelayan dan pelindung alami dari abrasi. Pada 23 Juni 2025, kami dari Formas juga telah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor perusahaan untuk menyuarakan persoalan ini," kata Simatupang.


    Sebagai bentuk keseriusan, Formas turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian, di antaranya:


    Satu unit flashdisk berisi rekaman video dan foto aktivitas yang diduga merusak kawasan mangrove,


    Berkas pengaduan resmi, serta

    Dokumen organisasi Formas yang berkaitan dengan kasus ini.


    Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah pun sebelumnya telah merespons persoalan ini. Dalam rapat mediasi yang digelar pada 12 Juli 2025, Pemkab Tapteng mengeluarkan sembilan poin kesepakatan, salah satunya menyangkut tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait pengrusakan kawasan mangrove di sempadan sungai oleh PT Nauli Sawit. Komitmen itu tercantum dalam poin ke-5.


    Formas menekankan bahwa tindakan perusakan lingkungan, termasuk hutan mangrove, adalah pelanggaran hukum yang serius. Hal ini telah diatur dalam:


    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1) yang menyebutkan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat."


    Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 juga menekankan bahwa pembangunan ekonomi harus berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.


    Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.


    Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 junto UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara khusus melindungi keberadaan mangrove dan zona pesisir dari eksploitasi ilegal.


    “Kami tidak ingin sumber kehidupan masyarakat terus dirusak atas nama investasi. Penegakan hukum harus berpihak kepada rakyat dan lingkungan,” tegas J. Simarmata, salah satu warga yang turut melapor.


    Formas berharap, laporan ini ditindaklanjuti secara objektif dan profesional oleh penegak hukum, agar menjadi preseden bagi semua pihak agar tidak lagi semena-mena terhadap lingkungan hidup yang merupakan warisan bersama.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Nauli Sawit belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.


    Tim Red - PamorNews.

    (Mdr.Laoly)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini