• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Diduga Alih Fungsi Lahan Fasilitas Umum, Warga Sirandorung Desak Bupati Tapteng dan BPN Tindak Tegas ASN Rasman Marbun

    Senin, 7/21/2025 12:31:00 PM WIB Last Updated 2025-07-21T05:31:37Z

    SIRANDORUNG  19 Juli 2025 – Forum Masyarakat Adil Untuk Semua (FORMAS) Kecamatan Sirandorung melayangkan surat terbuka kepada Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu dan Kepala Kantor BPN Tapanuli Tengah Manaek Tua Hutabarat. Mereka menyoroti dugaan alih fungsi lahan fasilitas umum seluas 6 hektare di Kelurahan Bajamas yang kini telah dibangun rumah pribadi milik seorang aparatur sipil negara (ASN) atas nama Rasman Marbun.


    Dalam surat tersebut, FORMAS menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan hibah dari tanah transmigrasi yang dialokasikan sebagai fasilitas umum. Di atas lahan itu kini berdiri sejumlah bangunan pemerintah seperti Kantor Camat Sirandorung, Aula Kecamatan, Puskesmas Sirandorung, Kantor Lurah Bajamas, serta Gedung SMK Sirandorung.


    Namun yang menjadi sorotan, di antara gedung-gedung tersebut berdiri rumah pribadi milik Rasman Marbun, yang diduga menghambat rencana perluasan fasilitas kesehatan seperti ruang rawat inap Puskesmas.


    “Kami menduga kuat bahwa lahan yang kini bersertifikat atas nama Rosnaida Pasaribu, dengan nomor SHM 00139 seluas 1.507 m² tertanggal 9 Juni 2023, sebenarnya adalah bagian dari lahan fasilitas umum,” tulis FORMAS dalam surat terbuka tersebut.


    Masyarakat juga mendesak pihak Polres Tapanuli Tengah mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan, stempel, hingga penyalahgunaan jabatan terkait proses penerbitan sertifikat tersebut. Laporan resmi atas kasus ini telah disampaikan oleh Resdin Matondang, mantan Lurah Bajamas, ke Polres Tapanuli Tengah dengan nomor laporan LP/B/31/I/2024/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU pada 26 Januari 2024.


    FORMAS juga meminta Bupati Tapanuli Tengah untuk mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar hukum dan sumpah jabatan.


    “Ini menyangkut hak masyarakat dan keberlangsungan layanan publik, terutama pelayanan kesehatan. Kami berharap pemerintah bertindak cepat dan adil,” tambah pernyataan FORMAS.


    Sebagai bentuk bukti, FORMAS juga menyertakan dokumen pendukung berupa tanda tangan keberatan warga Kelurahan Bajamas, laporan polisi, dan salinan Sertifikat Hak Milik dari BPN Tapanuli Tengah,/ 

    (Mdr.Laoly)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini