MEDIAPAMORNEWS "COM -MEDAN
Medan, Bila tidak bersedia tandatangani blanko ATR/BPN untuk pendaftaran legalitas Alas Hak Tanah-yang dikuasai warga masyarakat, seorang Lurah bisa kena Demosi atau turun jabatan, sebut Yayasan KOMPI ( Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia) diwakili Zulfikar Dipo,SH dan Mulkan Iskandar,Ssi,Msi, Minggu (8/1) di Medan.
Hal itu dikemukakan KOMPI, menanggapi konfirmasi sejumlah wartawan sekaligus siaran chanel Youtube, Minggu (8/1). Bahwa seorang warga Kelurahan P.Brayan Darat-1 An. Sudiono (74 tahun), mengaku sedih dan kecewa berat terhadap Lurah An.Muhfarlina,SSTP,MAP-yang tidak bersedia tandatangani blanko pendaftaran legalitas sebidang tanah di JL Bilal Kec. Medan Timur
Diceritakan Iwan Aswan-selaku kuasa An. Sudiono, bahwa alas hak tanah ukuran 6 x 24 meter itu terletak di Lingkungan-X Kelurahan P.Brayan Darat-1 Kecamatan Medan Timur itu berasal dari kakek Sudiono sudah almarhum An. Paimun. SK Tanah An. Paimun dikeluarkan pejabat Wedana di tahun 1956 ( 70 tahun silam-Red).
Sebidang tanah luas 132 M2 An.Paimun itu-diterbitkan pemerintah kota Medan tahun 1956. “Ada bunyi kalimat yang menjadi pegangan Bu Lurah Muhfarlina, sehingga tidak bersedia teken blanko dari Kantor ATR/BPN di Kota Medan,” sebut Iwan Aswan, Sabtu (7/1) di Medan.
Menurut Iwan, permohonan pendaftaran legalitas hak tanah dimaksud, sudah diajukan sejak Juli 2022 kemarin. Tapi hingga sekarang, Bu Lurah tetap bersikukuh tidak bersedia tandatangani blanko penguasaan fisik tanah yang dimohonkan untuk An.Sudiono.
Alasan Bu Lurah, ungkap Aswan, karena SK Tanah An. Paimun itu ada bunyi kalimat ; tidak boleh diperjual-belikan atau tidak boleh dipindahtangankan dari almarhum Paimun kepada orang lain-Lhoo ?? Bahkan Lurah Muhfarlina mengklaim, Pemko Medan pun bisa ambil alih tanah tersebut.
Karena sudah berkoordinasi panjang melibatkan Kadis Pora, Ka. BPKAD, Asmum Walikota, Camat dan sejumlah pejabat Pemko Medan lainnya. Iwan Aswan berkesimpulan, sebidang tanah itu dapat diduga ‘ingin dikuasai oknum aparat Pemko Medan,” ungkapnya.
Karena, bahasa Lurah Muhfarlina dan Camat Medan Timur An. Noor Alfi Pane,AP-selalu sama dan seirama. Aswan pun merasa jenuh dipimpong kedua pejabat eselon-III tersebut. Dia sangat yakin, ada oknum pejabat Pemko Medan ingin menguasai tanah An. Sudiono itu.
Terpisah, Mulkan Iskandar menyebutkan, seorang Notaris An.Endang Sri Wahyuni pernah membuat Disertasi Kenotariatan, judulnya : Penyalahgunaan Wewenang Oleh Lurah Dalam Membuat Surat Keterangan Tanah Yang Berfungsi sebagai Alas Hak Tanah yang sudah dikuasai warga masyarakat.
Ketua harian KOMPI itu mengutip disertasi seorang Notaris selaku PPAT domisili di Kota Medan. Bahwa Pasal 19 Undang Undang Pokok Agraria menyatakan, bahwa UUPA menjamin kepastian hukum hak atas tanah yang dikuasai warga masyarakat di seluruh NKRI.
Implementasinya, maka setiap warga yang menguasai atau memiliki sebidang tanah harus melakukan pendaftaran legalitas hak tanah tersebut ke Kantor ATR/BPN Kota atau Kabupaten. “Namun, dalam upaya pendaftaran legalitas itu, acap kali pejabat Lurah melakukan kejahatan tanpa disadarinya,” kata Mulkan.
Dia membeberkan juga, bahwa permohonan lkegalitas alas hak atas tanah, acap kali menimbulkan permasalahan hukum. Diantara penyebabnya, terjadi benturan konsep penguasaan tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, kata Mulkan, pihak-pihak yang menyandang jabatan Lurah pun, acap kali keliru persepsi dalam memandang alas hak sebidang tanah yang telah dikuasai warga masyarakat selama puluhan tahun dan turun temurun.
Sementara Zulfikar Dipo,SH mengatakan, apa yang dilakukan pejabat Lurah seperti Muhfarlina, bisa berdampak negatif terhadap kepemimpinan Bobby Afif Nasution selaku Walikota Medan. Karena sejak Pak Bobby jadi Walikota, warga berharap layanan birokrasi pemerintah lebih bagus.
“Sinyalemen Bung Aswan, yang menduga ada oknum tertentu di Kantor Camat Medan Timur yang ingin menguasai tanah milik Sudiono itu, wajar saja. Karena komunikasi dan koordinasi dilakukannya cukup melelahkan, hasilnya tetap kandas,” kata Zul Dipo.
Menurut Ketua Pembina Yayasan KOMPI ini, Bu Muhfarlina bisa kena demosi atau penurunan jabatan dan pangkat, bila tetap menunjukkan arogansinya selaku Lurah. Karena Walikota Bobby pernah melakukan Demosi terhadap 9 Pejabat eselon-3 di lingkungan Pemko Medan, sebut Dipo
(Ridwan.Naibaho)