. MediaPamorNews, Samosir ( 3/03).
Kasus SAMOSIR - Pengeroyokan/penganiayaan Hingga menimbulkan korban jiwa di Lapas Pangururan yang terjadi pada 6 Oktober 2025 lalu, kini memasuki babak baru.
Rekonstruksi yang seyogyanya dilaksanakan pada hari Senin 2 Maret kemarin,namun karena terkendala teknis dibatalkan dan dilanjutkan hari ini Selasa 3 Maret 2026.
Namun cukup disayangkan puluhan wartawan yang mencoba meliput kegiatan tersebut dilarang atau tidak diperbolehkan membawa peralatan kerja berupa kamera maupun telepon genggam kedalam Lapas sebagai lokus rekonstruksi.Merasa tak leluasa untuk pengoptimalan pemberitaan ,para awak media memilih keluar dari area ,dan melakukan peliputan dari luar.
Pangihutan Sinaga,Salah seorang wartawan mengungkapkan kekesalannya terkait pelarangan sepihak dari pihak Lapas Pangururan " Photo Dokumentasi setiap adegan rekonstruksi adalah bahagian sangat penting dalam pemberitaan untuk menyebarluaskan informasi penanganan kasus yang sedang direka ulang,.
Larangan tersebut terjadi ketika aparat menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang terjadi pada 6 Oktober 2025 di dalam lingkungan lapas tersebut.
Rekonstruksi dilakukan untuk memperagakan ulang rangkaian peristiwa yang menyebabkan tewasnya Army Siregar, yang saat itu berstatus sebagai warga binaan.
Namun, saat proses reka ulang berlangsung, sejumlah jurnalis yang hendak mengambil dokumentasi berupa foto dan video diminta menghentikan aktivitas peliputan visual.
Belum diketahui secara rinci siapa pihak yang mengeluarkan larangan tersebut, namun pembatasan itu memicu keberatan dari kalangan pers yang hadir di lokasi.
Wartawan menilai dokumentasi setiap adegan rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses pemberitaan kepada publik.
Jurnalis yang sudah mengantongi sertifikat UKW, Pangihutan Sinaga, menyatakan bahwa pengambilan foto dan rekaman video dalam rekonstruksi merupakan unsur krusial dalam kerja jurnalistik.
Menurutnya, rekonstruksi merupakan proses terbuka yang berkaitan dengan kepentingan publik, sehingga media memiliki hak untuk melakukan peliputan secara profesional.
Ia menegaskan, pembatasan dokumentasi dapat menghambat keterbukaan informasi atas penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Kasus tewasnya Army Siregar sendiri sebelumnya menyita perhatian publik setelah muncul dugaan adanya tindak kekerasan di dalam lapas.
Rekonstruksi digelar sebagai bagian dari penyidikan guna memperjelas peran masing-masing pihak dalam insiden tersebut.
Para wartawan berharap aparat penegak hukum dan pihak lapas memberikan ruang peliputan yang proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pers.
Hingga berita ini dikirim ke Redaksi, rekonstruksi di Lapas Kelas III Pangururan masih berlangsung, sementara awak media tetap menunggu perkembangan lanjutan kasus tersebut.
(Sasnaek.Nbh)
.jpg)