• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Selamat Datang di MEDIAPAMORNEWS.COM ➤ Tegas - Berimbang - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MEDIAPAMORNEWS.COM dilengkapi ID CARD WARTAWAN. Kami Adalah Penyaji Referensi Berita Terpercaya - Terimakasih.

    Mantan Kadis Bina Marga Propinsi Sumut Efendi Pohan Ditangkap Tim Pidsus Dan Intelijen Kajari Langkat Atas Dugaan Korupsi Penggelembungan Dana Proyek

    Senin, Agustus 23, 2021 WIB Last Updated 2021-08-23T08:30:01Z


    Penangkapan Efendi Pohan Mantan Kadis Bina Marga.PEMPROPSU

    MEDIAPAMORNEWS.COM.LANGKAT 

    Tim Pidsus bersama Intelijent Kajari Langkat Menangkap seorang Tersangka Efendi Pohan di Bandara Internasional Kualanamo. Mantan Kadis Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) pada tahun 2020 itu, Sabtu (21/8) sekira jam 19.15 WIB.


    Efendi Pohan ditangkap terkait dugaan Tipikor penyalahgunaan anggaran APBD Provsu TA 2020 pada UPT Jalan Jembatan Binjai dengan nilai anggaran Rp2.499.769.520. 


    Tim dari Pidsus dan Intelijent Kajari Langkat telah mengadakan pengintaian terhadap tersangka yang sedang menjabat sebagai Kadis DPMPTSP Provsu itu,Di Bandara Kualanamo Medan 


    Penangkapan Tersangka Di Bandara Internasional Kualanamo Medan


    Berdasarkan Surat Perintah penangkapan Nomor: Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021,” kata Kajari Langkat Muttaqin Harahap SH MH melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH MH, Sabtu (21/8) malam.


    Sebelumnya, kata Boy, tersangka Efendi Pohan sudah dilayangkan 2 kali surat pemanggilan tapi tetap mangkir tanpa alasan yang jelas Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Panggilan dengan Nomor : R-181/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 dan Nomor : No : R-189/L.2.25.4/Fd.1/08/202.


    Untuk sementara waktu dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Tanjung Pura. Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Nomor : PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021 atas nama tersangka Efendi Pohan Tersangka juga didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa di Kejari Langkat sebelum dikirim ke Rutan, 


    Untuk Proses Hukum lebih lanjut diadakan Penahanan di Rutan Tanjung Pura Stabat


    Berawal dari proyek rehabilitasi pemeliharaan pada satuan kerja UPT Jalan jembatan Binjai Langkat pada Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Provsu TA 2020.


    Pada proyek itu, terdapat anggaran Rp4,48 Milyar dan mengalami perubahan menjadi Rp2,499 milyar untuk pemeliharaan tujuh ruas jalan di Langkat. Seperti Pangkalan Susu dan daerah lainnya.



    Proyek pengerjaan UPT jembatan Binjai diduga adanya Penyimpangan penggelembuangan Dana Proyek yang tidak sesuai dengan RAP.  terkuak penyimpangan manipulasi dokumen pertanggungjawaban, pelaksanaan kegiatan fiktif dan pengurangan volume pengerjaan. 


    Menunggu Proses Hukum lebih lanjut Efendi Pohan  dilakukan penahanan dan dikirim ke Rutan Tanjung Pura, sekira jam 23.55 WIB terhitung mulai 21 Agustus 2021 hingga 09 September 2021 di Rutan Tanjung Pura selama 20 hari.

    (R.N)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini