MEDAN – Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pondok Aspirasi yang digelar pada Jumat, 7 Agustus 2026, di kantor Sekretariat Pondok Aspirasi, berlangsung dalam suasana menegangkan. Sejumlah pengurus menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan transparansi pelaksanaan kegiatan pelantikan, termasuk keterlibatan Badan Pengurus Harian (BPH) serta laporan keuangan kegiatan.
Rapat tersebut diawali dengan doa bersama menurut keyakinan masing-masing pengurus. Selanjutnya, seluruh peserta menyanyikan lagu Mars Pondok Aspirasi yang diciptakan Jerryeddy Manullang bersama Edison Manullang sebagai komposer. Para pengurus juga menandatangani daftar kehadiran sebelum agenda pleno dimulai.
Rapat Pleno digelar untuk membahas sejumlah agenda penting organisasi, antara lain pembagian jobdesk pengurus, penetapan program kerja, serta persiapan perayaan Gebyar Merdeka dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia bersama Pondok Aspirasi.
Namun, suasana rapat kemudian memanas setelah muncul sejumlah masukan terkait pelaksanaan kegiatan pelantikan DPP Pondok Aspirasi.
Ketua OKK Pondok Aspirasi, Saut Sitohang, menyampaikan aspirasi agar panitia pelantikan memberikan laporan secara terbuka kepada seluruh pengurus. Menurutnya, laporan tersebut penting untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan sekaligus kondisi keuangan, termasuk jumlah dana yang masuk, dana yang telah digunakan, serta sisa dana apabila ada.
"Laporan kepanitiaan dan keuangan perlu dibuka untuk kepentingan bersama agar seluruh pengurus mengetahui secara transparan,” demikian pokok aspirasi yang disampaikan dalam forum.
Masukan serupa disampaikan Wakil Bendahara Umum Pondok Aspirasi, Menir Bakkara. Ia meminta agar seluruh rangkaian perjalanan pelaksanaan pelantikan dapat dipaparkan kepada pengurus, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari.
Menir juga menyoroti persoalan keterlibatan BPH dalam kepanitiaan pelantikan. Ia menyebut adanya persoalan teknis karena dirinya sebagai bagian dari BPH tidak dilibatkan secara langsung dalam aktivitas kepanitiaan.
Meski demikian, ia mengapresiasi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang telah menangani pelaksanaan kegiatan sehingga acara pelantikan dapat berjalan.
Dalam forum tersebut, Menir juga menegaskan pentingnya transparansi karena Pondok Aspirasi membawa nama sebagai organisasi yang menyuarakan aspirasi masyarakat.
Sementara itu, Ketua Umum Pondok Aspirasi Sumatera Utara, Riduan Naibaho, mengambil alih pembahasan dan menegaskan bahwa Pondok Aspirasi merupakan organisasi milik bersama.
Ia menyatakan seluruh pengurus memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, kritik maupun saran sepanjang disampaikan dalam forum organisasi.
Menurut Riduan, setiap keputusan yang telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Pleno merupakan keputusan forum.
Ketua Umum juga menyatakan bahwa seluruh pengurus dipersilakan menyampaikan aspirasi untuk mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan maupun menyusun langkah organisasi ke depan.
Ia berharap seluruh jajaran pengurus dapat menjaga soliditas, kekompakan dan keterbukaan agar Pondok Aspirasi dapat berkembang menjadi organisasi yang profesional.
Dalam pembahasan selanjutnya, Ketua Umum meminta Sekretaris Jenderal memberikan penjelasan terkait dua persoalan utama yang menjadi sorotan forum.
Pertama, mengenai tidak dilibatkannya sebagian BPH dalam kepanitiaan pelantikan. Kedua, mengenai laporan pertanggungjawaban keuangan, khususnya dana yang masuk dan dana yang dikeluarkan selama pelaksanaan kegiatan pelantikan.
Riduan menegaskan bahwa pertanyaan mengenai keuangan merupakan hal yang wajar dan sah disampaikan dalam forum organisasi.
“Pantas dan sah saja Wakil Bendahara mempertanyakan hal tersebut di dalam forum Rapat Pleno,” menjadi salah satu penegasan Ketua Umum dalam pembahasan tersebut.
Selanjutnya, Sekretaris Jenderal memberikan penjelasan terhadap dua persoalan yang menjadi agenda pembahasan. Dalam forum itu, Sekretaris Jenderal berjanji akan menyampaikan laporan transparansi terkait kepanitiaan dan keuangan pelantikan kepada seluruh BPH melalui grup WhatsApp.
Komitmen tersebut disebut akan direalisasikan dalam waktu tiga hari setelah Rapat Pleno.
Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam bahan pemberitaan ini, hingga Kamis, 13 Agustus 2026, atau enam hari setelah Rapat Pleno, laporan mengenai dana masuk dan dana keluar kegiatan pelantikan yang dijanjikan tersebut belum disampaikan kepada seluruh BPH.
Kondisi itu kembali menjadi perhatian karena transparansi dan pertanggungjawaban keuangan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan internal organisasi.
(Edi.Manullang)

