MEDAN – Personel Polsek Medan Baru menggerebek lokasi yang diduga sebagai sarang narkoba dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Starban, Gang Masjid, Kelurahan Polonia, Selasa (5/5/2026) sore.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (49), warga setempat, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia menyebut lokasi tersebut sudah lama menjadi target operasi berdasarkan laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi bahwa kawasan ini kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy,” ujar Bambang, Rabu (6/5/2026).
Dalam proses penyamaran tersebut, seorang petugas berhasil melakukan transaksi pembelian sabu dari tersangka. Usai transaksi terjadi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tak lama berselang, tim lainnya menyusul ke lokasi untuk melakukan penggerebekan lanjutan.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, sejumlah orang yang diduga sebagai pengguna narkoba melarikan diri dengan cara menyeberangi sungai di sekitar area tersebut.
Sebagai langkah tegas, petugas kemudian membongkar dan membakar sejumlah gubuk yang diduga kerap digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkoba.
"Kami melakukan penindakan dengan membakar gubuk-gubuk yang selama ini dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat sekitar untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika kembali menemukan aktivitas serupa,” pungkas Bambang.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Baru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Edy.Manullang)
