Mediapamornews.com Taput
TAPUT - Dalam konferensi Pers Jumat 03 Apri 2026 dipaparkan dan didampingi kuasa hukum Hotbin Simaremare ketua koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, Erni Mesalina Hutauruk membantah keras atas tuduhan yang dilayangkan oleh ketua koperasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Erikson Sianipar.
Erni Hutauruk menepis tuduhan mengenai adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan koperasi serta keberadaanya supplier yang dituduh tidak standarisasi, sebelumya Erni sudah melaporkan Erikson Sianipar ke Polres Taput dugaan tindak pidana penggelapan dan masalah ini bukanlah kesalahan teknis transfer melainkan adanya niat dengan sengaja menahan dana koperasi.
Dikatakan Erni, Tanggal 25 Maret 2026 saya sudah mengirimkan surat ke pihak Erikson Sianipar melalui WhatsApp meminta agar sejumlah besar uang supaya dikirimkan melalui rekening tetapi hal ini sama sekali tak ditanggapinya justru sepihak Erikson mengumpulkan para supplier, hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa dana tersebut sengaja ditahanya.
Dalam hal ini saya mengklarifikasi pernyataan kuasa hukum Erikson Sianipar, Melva Tambunan yang menyatakan nama saya tidak terdaftar dalam surat PT Rima Solusi Tangguh yang menerima biaya perjalanan dan pendampingan justru 60 juta kami berikan dari koperasi untuk perongkosan dari Jakarta, kesalnya.
Terkait dugaan penggelapan yang dilakukan Erikson Sianipar sebesar Rp 1.094 Miliar yang masuk ke rekening HKTI dibeberkanya bahwa transfer dilakukan sebanyak 30 kali dari SPPG Pagaran ke rekening yang sama yaitu HKTI dinilai ada unsur kesengajaan, diviralkanya dalam video Erikson Sianipar menggunakan dana Koperasi untuk kegiatan partai Gerinda.
Parahnya lagi Erikson memerintahkan saya mengeluarkan dana sebesar Rp 281.038.000 untuk kepentingan Yayasan Bina Taon dan dana koperasi juga sangat sering disalah gunakan untuk keperluan pribadi Erikson maupun kepentingan Partai Politiknya.
(ALAIN DELON)
