Mediapamornews.com Taput
TAPUT - Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/82/III/2026/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara hari Senin 30 Maret 2026 pukul 14.48 Wib yang bertempat di Kantor kepolisian tersebut diatas dengan surat tanda penerimaan laporan nomor STTLP/76/III/2026/SPKT/Polres Taput/Polda Sumut dengan ini diterangkan bahwa.
Nama Erni Mesalina boru Hutauruk, alamat Tarutung di dampingi pengacara Hotbin Simaremare telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan undang - undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 489 UU 1/2023 yang terjadi di jalan Doktor TD Pardede pada titik koordinat 2.0292047, 98.94933404.
Di Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara dimana pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB dengan terlapor atas nama Erikson Sianipar selaku ketua koperasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, dijelaskan Hotbin Simaremare dengan uraian kejadian pada hari Jumat 27 Maret 2026 sekira pukul 04.45 Wib.
Pelapor Erni Mesalina Hutauruk sebagai ketua koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani mengompirmasi bahan baku Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Pagaran Banuahulu kepada terlapor atas nama Erikson Sianipar ketua koperasi HKTI agar melakukan pembayaran perbelanjaan bahan baku dan operasional SPPG Pagaran Banuahulu.
Sejak dari tanggal 24 Desember 2025 dan tanggal 31 Januari 2026 sampai dengan tanggal 17 Maret 2026 ke rekening koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, namun pembayaran tersebut tidak dilakukan oleh terlapor Erikson Sianipar walaupun sudah dibaca oleh terlapor yang diketahui oleh pelapor pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026.
Sekira pukul 09.00 wib pada hari kamis tanggal 26 Maret 2026 telah dilakukan pemeriksaan bersama dari pihak SPPG Banua Hulu dengan koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani benar bahwasanya dana belanja bahan baku dan operasional mulai bulan Desember 2026 sampai 17 Maret 2026 sudah dibayarkan sebesar Rp 1.094.129.200 ke rekening Himpunan Kerukunan Tani Indonesia.
Hotbin menegaskan, pembayaran yang seharusnya ditujukan ke rekening koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani yang selama ini sebagai pemasok bahan baku SPPG Pagaran Banuahulu dan pada hari Jumat 27 Maret 2026 dari pihak koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani telah bersurat agar mengembalikan dana tersebut ke rekening koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani.
Tetapi terlapor Erikson Sianipar tidak membalas sehingga dengan kejadian ini pelapor Erni Mesalina Hutauruk mengalami kerugian dan mendatangi Mapolres Tapanuli Utara untuk membuat Laporan Polisi yang diterima Ipda Johannes Woltam Sinaga SH atas nama Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak SH, SIK.
(ALAN DELON)
