• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Terpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Residivis Curanmor Ditembak, Polsek Medan Kota Ringkus Pelaku di Jalan Mangkubumi

    Selasa, 4/14/2026 03:49:00 PM WIB Last Updated 2026-04-14T08:50:07Z

    MEDAN  – Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor),usai mencuri sepeda motor di depan Klinik Gigi Sozo Dental, Jalan Ir Juanda, Kecamatan Medan Maimun.


    Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan tersangka bernama Muhammad Fauzan (31), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Warni, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun.


    “Tersangka merupakan residivis yang sudah berulang kali terlibat kasus kriminal,” ujar Poltak, Kamis (9/4/2026).Penangkapan dilakukan pada hari kamis,sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Mangkubumi, Kota Medan, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/187/IV/2026 tertanggal 8 April 2026.


    Kasus pencurian terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban, Edria Dema Dwi Surya (24), datang ke klinik untuk berobat dan memarkirkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih terpasang.


    Namun, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motor Honda Beat Street miliknya telah hilang dari lokasi parkir.Lalu,“Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Kota,” jelas Poltak.


    Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha melukai petugas, sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.


    Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Ia juga sempat mengubah warna kendaraan untuk menghilangkan jejak.


    Poltak mengungkapkan, Fauzan telah beberapa kali terlibat kasus kriminal. Pada 2007, ia ditangkap dalam kasus pencurian oleh Polrestabes Medan dan divonis 5 bulan penjara. Selanjutnya, pada 2010, ia kembali ditangkap Polsek Medan Kota dalam kasus penganiayaan dan dihukum 2 tahun penjara.


    Pada 2015, Fauzan ditangkap Unit Reskrim Polsek Meranti, Polda Riau, dalam kasus curanmor dan divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Setelah bebas, ia kembali ditangkap di Medan dalam kasus kepemilikan senjata tajam dan menjalani hukuman 8 bulan penjara.

    (Edi.Manullang)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini