Mediapamornews.com Taput
TAPUT - Berdasarkan laporan Polisi LP/B/95/IV/2026/SPKT/Polres Taput/Poldasu tanggal 09 April 2026 bahwa atas nama Erni Mesalina Hutauruk selaku ketua koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani telah melaporkan dugaan tindak pidana pencurian biasa sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 UU 1/2023.
Pencurian ini terjadi di jalan Sisingamangaraja no 16 Simanungkalit Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana diketahui pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 16.51 wib dengan terlapor dalam lidik dan sebagai saksi atas nama Jupika Sambariana Sitompul menerima panggilan telepon dari saksi Berlian Hutauruk dengan memberitahukan bahwa.
Kantor Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani yang terletak di Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon telah ramainya orang - orang tidak dikenal janggalnya kondisi pintu sudah terbuka hingga saksi Jupika Sitompul sehingga pelapor Erni Mesalina Hutauruk segera menuju kantor dan sesampainya pelapor melihat orang yang tidak dikenalnya sedang bekerja dan berupaya melarangnya.
Jengkelnya malah menjawab bahwa kami hanya pekerja, kemudian pelapor menyuruh saksi Hernandes Purba untuk merekam dari handphone nya atas kejadian yang terjadi begitu juga jendela ruang kerjanya sudah keadaan terbuka berikut satu unit receiver cctv merek Dahua 8 Ch seharga Rp 3.524.500 telah tiada maka akibat kejadian tersebut sehingga pelapor selaku ketua koperasi resmi melaporkanya ke kantor SPKT Polres Taput yang diterima Ipda Horas Butarbutar SH.
Terkait hal ini, kuasa hukum Hotbin Simaremare melaporkan oknum aparat Polisi JS ke Divisi Propam Polres Taput, peristiwa bermula 08 April 2026 saat Erni mendapati kantor koperasi MBG telah dikuasai sekelompok orang, ironisnya dilokasi tersebut terdapat oknum anggota Polres Taput berisial JS bersama beberapa orang pria yang sudah berada di dalam kantor yang pintunya telah dibongkar paksa meskipun Erni berulang kali mengatakan sayalah ketua pengurus yang sah.
Disayangkan, oknum polisi JS justru bersikap arogan membentak "dilarang masuk" malah dihadapanya beberapa orang dari kelompok ini garangnya secara terang-terangan menghancurkan pintu kaca maka atas kejadian ini Hotbin Simaremare menuntut penegakan hukum yang adil, transparan dan tanpa pandang bulu telah mencoreng nama baik institusi kepolisian dan merusak kepercayaan masyarakat.
(ALAIN DELON)
.jpg)