• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Terpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Proyek Bangunan di Medan Jadi Sorotan Terkait PBG Terbit 2024, Dikerjakan 2026

    Sabtu, 4/18/2026 08:26:00 PM WIB Last Updated 2026-04-18T13:27:06Z

    MEDAN -  Sebuah proyek pembangunan di wilayah Kota Medan,tepatnya Jln.Gelas.No.16,Sei putih tengah,Kec Medan Petisah, menuai sorotan publik setelah ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara waktu penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, dokumen PBG untuk bangunan tersebut diketahui telah diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2024,Pemilik Andy Saputra.Namun, aktivitas pembangunan baru terlihat berjalan pada tahun 2026, menimbulkan tanda tanya terkait kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku antara Pemilik dan Dinas Pemerintah.


    Sejumlah pihak menilai, perbedaan waktu yang cukup jauh antara penerbitan izin dan realisasi pembangunan berpotensi melanggar ketentuan administratif. Pasalnya, dalam aturan yang berlaku, PBG memiliki batas waktu tertentu yang harus dipatuhi dan Bukan Hanya Formalitas,sebelum dilakukan pembangunan fisik.


    “Ini perlu ditelusuri. Apakah izin tersebut masih berlaku saat pembangunan dimulai, atau sudah melewati masa ketentuan. Jika sudah lewat, maka seharusnya dilakukan pembaruan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.


    Selain itu, masyarakat sekitar juga mempertanyakan transparansi pihak kontraktor dan pemilik bangunan terkait legalitas proyek tersebut. Mereka berharap instansi terkait, seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR),Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, dapat turun langsung melakukan pengecekan.


    Ketidaksesuaian administrasi seperti ini, bisa berdampak pada aspek hukum dan keselamatan bangunan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.


    "Kalau ada indikasi pelanggaran, harus segera dilakukan audit dokumen dan pengawasan lapangan. Ini penting agar tidak menjadi preseden buruk bagi proyek lainnya,” tegasnya.


    Hingga berita ini diturunkan Sabtu,(18/4/2026) pihak terkait belum memberikan keterangan resmi,Pemilik Bangunan dan Pengawas Bangunan.Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah tegas guna memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    (EDM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini