MEDAN - HUKUM--Kinerja aparat kejaksaan kini jadi sorotan DPR-RI, Ketua komisi III Habiburokhman kini membuat gebrakan yang berkeadilan bagi masyarakat bawah. Menurut pandangan awam ini suatu gebrakan dimana kasus Amsal Sitepu merupakan kasus kecil tapi berdampak besar bagi pencari keadilan di negeri ini. Hingga membuat komisi III DPR RI yang membidangi salah satu bidang pengawasannya adalah dibidang hukum.
Komisi ini rela mengadakan RDP dengan Kejaksaan Negeri Tanah Karo, yang dipimpin Dante Rajagukguk, disiarkan secara live pada 2 April 2026. Dalam RDP ini terlihat bagaimana amuradulnya penegakan hukum yang menjerat Amsal Sitepu seorang konten Kreator atau pegiat ekonomi kreatif yang sudah ditahan aparat kejaksaan selama kurang lebih 130 hari, akhirnya bisa bebas.
Sempat terjadi penolakan dari aparat kejaksaan Tanah Karo terkait pembebasan Amsal Sitepu, karena aparat kejaksaan seakan memaksakan bahwa Amsal telah melakukan penggelembungan dana dalam pembuatan Videografer profile desa yang jumlahnya 30 juta, dan menganggap ini sebagai tindak pidana korupsi dan merugikan negara.
Dalam RDP atau Rapat Dengar Pendapat, yang disiarkan secara live streaming aparat Kejari Tanah Karo terlihat gelagapan ketika para anggota dewan dari komisi III mencecar mereka dengan berbagai pertanyaan, dan pertemuan ini dihadiri oleh Kajati Sumut Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam kesempatan tersebut juga telah meminta maaf atas segala kesalahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanah Karo.
Komisi III juga menyoroti surat pembebasan tahanan dari ketua pengadilan negeri Medan, tapi Kejaksaan Negeri Tanah Karo membuat surat Pengalihan Tahanan dan Kejari Karo minta maaf karena salah administrasi. Hal ini juga menjadi perhatian komisi III dimana telah melecehkan surat pembebasan tahanan dan terkesan arogan. Dan hal ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Benni K Harman yang sudah 20 Tahun Di DPRI mengatakan bahwa persoalan surat "pengalihan Tahanan" bukan semata mata kesalahan Administrasi, tapi beginilah wajah kejaksaan yang sebenarnya dan meminta pengawas kejaksaan agar kasus ini sebagai pembelajaran untuk jaksa jaksa muda di indonesia.
Sedangkan yang paling keras dalam hal ini adalah Hinca Panjaitan, anggota DPR-RI dari PDIP tersebut lebih keras menyoroti persoalan tersebut. Menurut Hinca persoalan Amsal Sitepu ini bermula dari aduan masyarakat di rumah aspirasi yang ada di Tanah Karo yang merupakan Dapilnya. Sehingga kasus ini dapat tertangkat kepermukaan.
Hinca Panjaitan Soroti pemberian beberapa unit mobil kepada Kejari Tanah Karo
Selain itu Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyoroti dugaan pemberian beberapa unit mobil dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Karo.
Hinca mempertanyakan kebenaran informasi mengenai pemberian fasilitas kendaraan, termasuk Toyota Kijang Innova dan Nissan Grand Livina, dari Bupati Karo kepada Kejari Tanah Karo.
Hinca menyoroti hal ini karena menganggap ada kejanggalan dalam penanganan kasus yang menjerat Amsal Sitepu, di mana pihak kejaksaan dianggap sangat agresif.
Hinca mendesak Kajari Karo untuk menjawab langsung mengenai dugaan penerimaan fasilitas tersebut.
Adanya Demo di Rutan Tanjung Gusta Menolak Campur tangan DPR RI dalam kasus Amsal Sitepu
Komisi III juga menyoroti demo massa yang hanya dilakukan oleh beberapa orang ke Rutan Tanjung gusta, yang menolak campur tangan DPR RI komisi III atas kasus hukum Amsal Sitepu.
Beberapa sumber beranggapan bahwa demo tersebut adalah demo bayaran untuk kepentingan sejumlah pihak dan di biayai oleh oknum agar kasus Amsal Sitepu tetap jalan.
Kejagung Turun tangan
Kejagung bergerak turun tangan mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pihaknya sudah menarik Kajari Karo, Dante Rajagukguk dan para jaksa yang menangani kasus Amsal, kami kutip dari Detik.com.
"Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).
Sebagai pembelajaran
Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat dipaksakan dan terkesan ugal ugalan tanpa melihat rasa keadilan masyarakat. Dan hal ini tentu kita sependapat dengan Benny K Harman mengatakan bahwa " Beginilah Cerminan wajah kejaksaan " ujar nya dalam RDP tersebut.
Kita berharap belajar dari kasus Amsal ini, saat ini masih banyak benang kusut dalam peradilan kita dan butuh pembenahan agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik, sehingga semua aparat penegak hukum bukan hanya kejaksaan juga kepolisian harus berbenah agar keadilan didapat tanpa mengorbankan keadilan itu sendiri, apa lagi saat ini dengan KUHAP baru lebih mengedepankan prinsip keadilan, dan bukan hukuman yang dikedepan kan.
(Ronald.Sihombing)
