• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Terpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    DINAS PERIZINAN PEMKAB TAPUT TERBITKAN SURAT PERINGATAN PERTAMA KEPADA TRIVIKOR SIREGAR

    Kamis, 4/23/2026 02:10:00 PM WIB Last Updated 2026-04-23T07:10:28Z

    Mediapamornews.com Taput

      

    TAPUT -  Trivikor Siregar pemilik bangunan yang berada simpang muara Desa Hutaginjang Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara, tanggal 28 Januari 2026 mendapat teguran surat peringatan pertama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau Dinas Perizinan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dengan nomor surat 500.16.6/11/DPMPTSP/I/2026.

     

    Menindaklanjuti surat himbauan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Taput nomor 10.A/500.16.6/DPMPTSPT/I/2026 tanggal 06 Januari 2026 hal himbauan pengurusan PBG   maka dengan ini kami memberikan surat peringatan pertama kepada saudara untuk segera menindaklanjuti surat peringatan ini.

       

    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung dan peraturan daerah Kabupaten Tapanuli Utara nomor 01 tahun 2023 tentang bangunan gedung dengan ketentuan sebagai berikut, pasal 47 ayat 1 bahwa pengguna wajib memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi yang ditetapkan dalam PBG.

       

    Pasal 47 ayat 2, dalam hal pengguna tidak memanfaatkan bangunan gedung sanksi administratif dan pasal 47 ayat 3 yaitu sanksi administratif meliputi : (a) peringatan tertulis (b) pemberhentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung (c) pencabutan PBG (d) pencabutan SLF (e) perintah pembongkaran gedung.

       

    Untuk itu diminta kepada saudara agar segera melakukan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk waktu tujuh hari sejak surat peringatan ini diterima dan apabila tidak memahami proses pengurusan PBG tersebut.

       

    Saudara bisa mendapatkan layanan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di jalan Sisingamangaraja no 100 Kecamatan Tarutung, demikian diterbitkan surat ini atas nama Kepala Dinas Eliston Tobing, Kabid Nasib Simaremare tembusan Bupati Satpol PP, Camat Muara.

       

    Terkait surat peringatan ini, sesuai keterangan Kepala Satpol PP Mutiha Simaremare menjelaskan bahwa tugas pokok fungsinya adalah untuk menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin atas perintah Perda tentang PBG maka kami bersama anggota sudah turun langsung ke lokasi bangunan Trivikor Siregar untukmenegur supaya dapat mengurus izinya.

       

    Keluhan warga sekitarnya mengatakan, akibat bangunan ini air minum kami tercemar juga air ke persawahan terganggu dan apabila musim hujan air meluap dari saluran drainase membawa material batu dan tanah mengakibatkan terjadinya kecelakaan di jalan lintas Muara maka masyarakat mendesak Pemkab Taput segera mengevaluasi bangunan ini, desaknya.AS

    (Alan delon)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini