• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Pemkab Samosir Tegaskan Pembelian Mobil Dinas Bupati sudah Sesuai Prosedur serta Tidak Melanggar Aturan.

    Sabtu, 1/24/2026 07:01:00 PM WIB Last Updated 2026-01-24T12:02:06Z

    SAMOSIR - Pemerintah Kabupaten Samosir memberikan penjelasan resmi terkait aksi unjuk rasa sekelompok masyarakat yang mempertanyakan pengadaan mobil dinas Bupati Samosir. Pemkab. Samosir menegaskan bahwa pengadaan tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan telah dilaksanakan sesuai mekanisme serta prosedur yang berlaku. 


    Kehadiran puluhan orang yang mengakui perwakilan masyarkat Samosir tersebut dikawal pihak kepolisian dan Sat Pol PP, diterima dengan baik Pemerintah Kabupaten Samosir di halaman Kantor Bupati Samosir, 22/01.


    Pemerintah Kabupaten Samosir menghargai dan mendengar, serta menanggapi aspirasi yang disampaikan melalui  koordinator aksi.


    Atas nama Pemerintah,  Asisten II Hotraja Sitanggang didampingi Asisten I, Asisten III dan SAB Rudi SM. Siahaan  memberikan penjelasan teknis terkait pengadaan mobil dinas tersebut. Hotraja menjelaskan bahwa pengadaan mobil dinas dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, telah dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2025, serta mendapat persetujuan melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Samosir. Dengan demikian, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum dan anggaran yang sah.


    Penentuan jenis kendaraan tambah Hotraja  juga mempertimbangkan kondisi geografis Kabupaten Samosir yang berbukit, terjal, dan memiliki medan jalan yang menantang, sehingga dibutuhkan kendaraan yang aman dan nyaman untuk menunjang pelaksanaan tugas kepala daerah.


    Aspek pengadaan ini berangkat dari kondisi sebelumnya, dimana selama satu periode Bupati Samosir masih menggunakan kendaraan dinas lama (eks Bupati sebelumnya), dengan kondisi kendaraan tersebut bahkan Bupati Samosir kerap menggunakan mobil pribadi untuk melaksanakan tugas kedinasan,” jelas Hotraja 


    Lebih lanjut disampaikan bahwa pengadaan kendaraan dinas telah memenuhi ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Dari sisi spesifikasi, kapasitas kendaraan yang diadakan 2.800 cc berada di bawah batas maksimal 3.200 cc sebagaimana diatur dalam Permendagri.


    Terkait harga kendaraan, ditegaskan bahwa Permendagri tidak mengatur batas harga, melainkan spesifikasi teknis kendaraan. 


    Menanggapi isu efisiensi anggaran, Hotraja  menegaskan bahwa Pemkab. Samosir selalu patuh dan sejalan terhadap kebijakan  Pemerintah Pusat. Menurutnya, kebijakan efisiensi sebagaimana diatur dalam Inpres dan Perpres dimaksud lebih menekankan pada pengurangan kegiatan seremonial dan belanja yang tidak prioritas, serta tidak secara eksplisit melarang pengadaan kendaraan dinas sepanjang sesuai ketentuan. “Pengadaan ini sudah menjadi bagian dari Perda APBD yang telah ditetapkan, sehingga tidak dapat dibatalkan secara sepihak,” tegas Asisten Hotraja


    Di akhir pertemuan, Hotraja kembali  mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat kebijakan tersebut secara objektif dan bersama-sama saling mendukung demi kemajuan dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Samosir.

    (Sasnaek.Nbh)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini