GORONTALO - Nasib guru tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan masih kerap ditemui di berabgai tingkatan sekolah. Sedihnya, mereka tidak memiliki perlindungan jaminan sosial saat terjadi kecelakaan kerja atau penyakit yang dapat menghambat aktivitas mengajar mereka, kehilangan pendapatan akibat cacat, bahkan kehilangan nyawa.
Padahal, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan seperti bantuan biaya pengobatan dan santunan cacat atau kematian bagi peserta, yang tidak akan diterima oleh guru tanpa kepesertaan.
Menyadari hal ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi Gorontalo bersama Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi Undang undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS kepada sekolah-sekolah, komite pendidikan, dan masyarakat, serta menjajaki mekanisme pendaftaran kolektif atau melalui lembaga pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Ir. Rusli W. Nusi, MT., MM, menyambut positif inisiatif perlindungan ekosistem pendidikan dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung pelaksanaan program melalui sosialisasi kepada seluruh satuan pendidikan di bawah naungan dinas pendidikan.
“Kami melihat ini sebagai langkah solutif dan preventif. Perlindungan seluruh guru guru honer dan juga orang tua murid adalah bagian dari ekosistem pendidikan yang sehat. Dinas siap berkolaborasi untuk menyosialisasikan manfaat program ini dan mendorong partisipasi aktif dari masyarakat,” tutur Ir. Rusli W. Nusi sebagaimana siaran pers BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, jumat (10/10/2025).
Disebutkan, langkah ini menjadi model dalam mendorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berbasis komuni Perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, bahkan perlindungan siswa magang dan praktik kerja lapangan (PKL).
“Sinergi ini menjamin ekosistem Pendidikan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujarnya.
Sedangkan Program beasiswa antara lain bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan beasiswa pendidikan bagi anak-anak peserta hingga tingkat perguruan tinggi, apabila orang tua siswa meninggal dalam lingkungan pekerjaan.
Kedepan, lanjut dia, diperlukan Sosialisasi dan edukasi, lewat sosialisasi program jaminan sosial kepada tenaga pendidik dan kependidikan di berbagai jenjang Pendidikan.
*Sambut*
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi Gorontalo Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng mengungkapkan terimakasih atas dukungan Kepala Dinas Pendidikan terkait perlindungan jaminan sosial kepada guru, magang dan orang tua siswa.
“Ya, terimakasih kepada Pak Kadis, dimana langsung spontan 2 hari setelah audiensi, memfasiltasi zoom kepada seluruh kepala sekolah. Semoga kedepan berjalan baik,” ujar Sanco.
Inpres No. 2 Tahun 2021 mewajibkan seluruh sekolah untuk mendaftarkan guru non-ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik sekolah negeri maupun swasta.
Sedangkan sanksi bagi Sekolah yang tidak mendaftarkan guru mereka sebagai peserta dapat dikenakan sanksi dari pemerintah.
Sanco menyebutkan, Program Perlindungan: BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan bagi guru, magang bahkan orang tua siswa yang bekerja agar mereka dapat jaminan tanpa kekhawatiran berlebih mengenai resiko kecelakaan kerja dan kematian.
(Raniasti)