MANDUAMAS TAPANULI TENGAH :Warga Desa Tumba, Kecamatan Manduamas, mulai bersuara lantang terkait dugaan proyek fiktif yang menelan anggaran sebesar Rp 316.591.000. Proyek yang disebut sebagai pembangunan jalan usaha tani di Dusun IV itu kini justru tampak ibarat hutan belantara, dipenuhi semak belukar, dan jauh dari kata bermanfaat bagi masyarakat.
Salah seorang warga berinisial BSM memberikan keterangan kepada pihak media pada 18 September 2025 sekitar pukul 11:35 WIB di lokasi Desa Tumba. Ia menegaskan bahwa jalan usaha tani tersebut dibiarkan begitu saja oleh pemerintah desa, yang diduga hanya mengambil keuntungan dari proyek tersebut pada tahun 2024.
Jalan itu tidak ada hasilnya, hanya ditinggalkan begitu saja. Kami sebagai warga dusun tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau kami menuntut, pasti akan ada ancaman, bahkan bisa-bisa kami tidak mendapat bantuan dari desa, ungkapnya.
Selain itu, warga lainnya berinisial AMB mempertanyakan rincian Dana Desa (DD) tahun 2024 dengan pagu dana sebesar Rp 1.003.478.000. Berikut daftar anggaran yang dipersoalkan warga:
Kegiatan Anggaran :
Keadaan Mendesak (Rp7.500.000 x 6) 45.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas ibu hamil, lansia, insentif) 24.540.000
Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas ibu hamil, lansia, insentif) 21.400.000
Penyuluhan & Pelatihan Pendidikan Masyarakat 12.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani 316.591.000
Operasional Pemerintah Desa (ATK, honorarium, perlengkapan, listrik/telepon) 13.802.200
Pengembangan Sistem Informasi Desa 22.950.000
Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa 11.200.000
Peningkatan Kapasitas Kepala Desa 7.500.000
Total Dana Desa 2024 Rp 1.003.478.000
AMB menegaskan bahwa masyarakat berhak tahu ke mana larinya dana miliaran tersebut, terlebih ketika proyek besar seperti jalan usaha tani justru tidak jelas hasilnya.
Kami hanya ingin transparansi. Kalau dana desa digunakan sebagaimana mestinya, tentu masyarakat juga yang akan merasakan manfaatnya, ujarnya.
Tak hanya itu, AMB bersama beberapa warga juga meminta Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH, untuk segera memeriksa Latifah Felika Hasugian, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Dana Desa Tumba tahun 2024.
Pihak media telah berusaha melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Tumba. Upaya dilakukan melalui sambungan telepon dan WhatsApp di nomor 0822 XXXX 7178 pada 18 September 2025 sekitar pukul 13:30 WIB, namun tidak mendapat tanggapan. Selanjutnya, pada 26 September 2025 sekitar pukul 11:45 WIB, Pihak media mencoba mendatangi kantor desa. Namun, kepala desa tidak berada di tempat hingga berita ini diterbitkan.
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 2: pengelolaan keuangan desa harus berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau 1–20 tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.
Aparat desa yang terlibat juga bisa dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara hingga tetap dari jabatan,
(Mdr.L)