• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Didampingi Para Tokoh Naibaho Dan Marga Sihotang,Seorang Ibu Mendatangi Polres Samosir. Keberatan Dua Anaknya Dibawah Umur Diperiksa Selama 6 Jam Diruang Penyidikan Polres Samosir.

    Selasa, 9/30/2025 05:16:00 PM WIB Last Updated 2025-09-30T10:16:13Z

    SAMOSIR - Seorang ibu, Ruth Rina Sarina Naibaho, menyampaikan keberatannya atas pemeriksaan dua anaknya yang masih di bawah umur oleh penyidik Polres Samosir, Sumatera Utara. Kedua anaknya yang berusia 8 dan 11 tahun itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan kejahatan terhadap anak pada 11 September 2025.


    Menurut Ruth, kedua anaknya diperiksa sejak pukul 13.00 WIB hingga 19.00 WIB atau sekitar enam jam di ruang penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Meski pendamping keluarga hadir selama proses tersebut, Ruth menilai cara pemeriksaan itu tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak.


    “Anak-anak saya masih sekolah dasar. Tapi diperiksa selama enam jam di ruang penyidikan seperti orang dewasa. Walaupun ada pendamping, menurut saya itu sangat tidak pantas,” kata Ruth kepada wartawan, Selasa, 30 September 2025.


    Ruth menyebut, selama proses pemeriksaan, anak-anaknya terlihat ketakutan dan bahkan menangis hingga tiga kali. Ia juga menilai beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik tidak relevan dan berpotensi menimbulkan tekanan psikologis.


    “Banyak pertanyaan yang menurut saya tidak wajar. Bahkan anak saya ditanya tentang tanggal perceraian saya dengan mantan suami. Padahal secara mental mereka belum siap menerima perceraian itu,” ujarnya.


    Selain durasi dan substansi pemeriksaan, Ruth juga mempersoalkan lokasi pemeriksaan yang dilakukan di ruang penyidikan biasa, bukan ruang ramah anak sebagaimana mestinya.


    Anak saya diperiksa di ruang PPA. Seharusnya di ruang ramah anak. Saya berharap Polri lebih profesional. Apakah dibolehkan proses penyidikan terhadap anak dilakukan seperti itu?” katanya.



    Tokoh masyarakat Samosir, Efendy Naibaho, turut menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai pemeriksaan anak seharusnya dilakukan dengan pendekatan yang tidak menakutkan, dalam durasi yang wajar, serta didampingi oleh lembaga perlindungan anak atau perwakilan pemerintah.


    Setahu saya, anak-anak tidak bisa dijadikan saksi secara langsung. Kalau pun harus dimintai keterangan, sebaiknya dilakukan di rumah mereka, bukan di ruang penyidikan,” ujar Efendy.


    Dua anak Ruth diperiksa berdasarkan laporan Polten Simbolon, mantan suaminya, dalam perkara dugaan kejahatan terhadap anak dengan nomor LP-B/252/VIII/2025/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT tertanggal 4 Agustus 2025. Pemanggilan itu membuat Ruth dan anak-anaknya harus memenuhi undangan pemeriksaan dari kepolisian.


    Kasus ini berawal dari perceraian Ruth dan Polten. Dalam putusan Pengadilan Negeri Balige, Polten diwajibkan memberikan nafkah kepada kedua anaknya. Namun, selama empat bulan terakhir, kewajiban tersebut tak dipenuhi. Ruth kemudian melaporkan Polten ke Polres Samosir atas dugaan penelantaran anak dengan nomor laporan LP/B/276/VIII/2025/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT tertanggal 22 Agustus 2025. Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan.


     Kasat Reskrim Samosir AKP EDWARD SIDAURUK,Yang langsung menerima audensi Para Tokoh / Pengetua Adat Naibaho dan Sihotang,Menyampaikan terima kasih atas kunjungan para tokoh Naibaho dan telah memberikan koreksi dan masukan terhadap Pelayanan Polres Samosir.Terkait tindak lanjut pemeriksaan Laporan Polisi sdri RUTH RINA SARI NAIBAHO, secepatnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi- saksi terlapor dan juga terlapor.

    (Sasnaek.Naibaho)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini