MANDUAMAS - Tapanuli Tengah — Kepala Sekolah SD Negeri 156317 Binjohara 2 kecamatan Manduamas, Dahlil Tumanggor, diduga melakukan pungutan liar terhadap siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dengan dalih “uang minyak”. Dugaan ini muncul setelah sejumlah wali murid mengaku dana bantuan yang diterima tidak sesuai dengan jumlah seharusnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh media, pungutan tersebut dilakukan setelah dana PIP dicairkan melalui pihak sekolah. Sejumlah wali murid menyebut dana bantuan yang mereka terima berkurang tanpa penjelasan resmi.
Padahal, sesuai ketentuan Program Indonesia Pintar (PIP), siswa SD penerima bantuan berhak menerima Rp 450.000 per tahun. Namun, beberapa wali murid mengaku hanya menerima Rp 400.000, dan sisanya disebut untuk “uang minyak”
Seorang wali murid berinisial ES, pada Rabu, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 13.25 WIB di Desa Binjohara Baru, menyampaikan bahwa dirinya hanya menerima sebagian dana tanpa penjelasan tertulis, Kami hanya menerima Rp 400 ribu, itu pun yang memberikan langsung kepala sekolah, ujar ES kepada wartawan.
Keterangan serupa disampaikan JEB, wali murid lainnya.
Tahun 2024 juga sama, katanya uang minyak. Kami tidak pernah diminta tanda tangan penerimaan apa pun, ucapnya.
Menanggapi dugaan tersebut, pihak media mencoba konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah Dahlil Tumanggor di ruang kerjanya pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam keterangannya, Dahlil mengakui adanya pemotongan dana bantuan PIP dengan alasan untuk biaya transportasi ke bank penyalur.
Itu cuma uang minyak saja, kami bolak-balik dari sini ke BRI Manduamas, tidak mungkin tidak ada, ujar Dahlil dalam rekaman berdurasi 5 menit 27 detik.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, sebab sesuai regulasi, dana PIP disalurkan langsung ke rekening siswa penerima dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun.
Beberapa wali murid meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Bupati Masinton Pasaribu, SH, MH, untuk turun tangan menyelidiki dugaan pungutan tersebut.
Kami berharap Dinas Pendidikan dan Pak Bupati menindaklanjuti masalah ini. Jangan ada lagi potongan terhadap hak anak-anak kami, tegas salah satu orang tua murid.
Mereka berharap pemerintah daerah memberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.
Secara hukum, tindakan pemotongan dana bantuan siswa dapat melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang PIP, serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap peserta didik berhak menerima bantuan pendidikan penuh tanpa potongan, sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa, dan setiap penyalahgunaan wewenang atau pemaksaan untuk memberikan uang dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah belum memberikan keterangan resmi atas dugaan pemotongan dana PIP tersebut. Masyarakat berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
(M.laoly)