SIRANDORUNG - Menindaklanjuti hasil verifikasi bersama yang telah disepakati antara masyarakat dengan PT Nauli Sawit dihadapan wakil bupati Tapteng pada hari Sabtu 26/07/205 perihal poin ke( 4.) masyarakat segera menyerahkan salinan Alas hak kepemilikan lahan yang diduga yang belum di ganti rugi PT Nauli Sawit kepada Pokja perkebunan kabupaten Tapanuli Tengah paling lambat hari Senin tanggal 4 Agustus 2025.
Puluhan warga Sirandorung yang terdampak oleh PT Nauli Sawit atas konflik tanah melakukan audiensi ke pemerintahan kecamatan Sirandorung, bertempat diaula kecamatan Sirandorung Senin 28/07/2025
pada kesempatan itu hadir Camat kecamatan Sirandorung Panuturi Simatupang S.E.MM beserta Sekretaris kecamatan Sirandorung (Sekcam) Iringan Rahmat Nazara S IP.MM beserta para staf jajaran..
Adapun kehadiran warga antara lain untuk menyampaikan berbagai macam jenis persoalan yang di alami warga atas Alas tanah yang harus dilengkapi dan diserahkan ke Tim Pokja kabupaten Tapanuli Tengah sebelum tgl 04 Agustus 2025....S.Nainggolan sebagai salah satu perwakilan menyampaikan aspirasi nya bagaimana caranya agar kami masyarakat, bisa mendapatkan hak yang sebenarnya atas hak kepemilikan tanah kami,
Senada,Husni Simamora dalam aspirasi nya mengucapkan
Rasa Timakasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Telah hadir untuk mengatasi konflik masyarakat dengan PT Nauli Sawit, mengenai penyerahan alas tanah kepemilikan,kami juga Mengutip statetmen dari Kepala pertanahan atau BPN Tapanuli Tengah beberapa hari yang lalu "selagi memiliki bukti bukti kepemilikan yang menguatkan dan bisa dipertanggungjawabkan itu sah sah saja" lebih lanjut Husni Simamora :saya juga ingat betul bahwa orang tua saya lebih dulu membuka perladangan dari pada PT Nauli Sawit,,memang saat itu pak camat belum menjabat sebagai camat disirandorung dan tentu tidak bisa menyalahkan pak camat,akan tetapi kami meminta agar kiranya pak camat mendukung masyarakat sesuai kebenaran,apa pun nanti tanggapan maupun yang menjadi solusi dari pemerintahan kecamatan,kami serahkan sepenuhnya ke pada pak camat,ujarnya..
A.Tumanggor warga simpang tiga Lae bingke juga menyampaikan keluhannya "mengenai surat alas tanah,sama Saya masih ada pak camat surat alas tanah nya yang diterbitkan pada tahun 1976 pembukaan persawahan simpang tiga Lae bingke disirandorung Toruan namanya ,kala itu masih masuk ke wilayah kecamatan Barus ,dan atas dasar itu lah, kami hadir diruangan ini ,beberapa keturunan dari orang tua kami menyaksikan keberadaan kehidupan orang tua kami waktu berladang,dan hasil dari sawah itu jugalah untuk menghidupi kami,
Kehadiran kami di sini,agar dapat mengetahui, bagaimana caranya agar kepemilikan tanah kami itu tetap menjadi hak kami dan bisa dipertanggungjawabkan.. keluhan berbeda disampaikan Syamsul warga Bajamas menyatakan merasa kehilangan sertifikat ,waktu itu ada program pemerintah terkait perubahan status tanah dari hak pakai menjadi hak milik ,,jadi semua sertifikat masyarakat dikumpulkan,kami tidak mengetahui dimana sekarang keberadaan sertifikat kami ,karena pada waktu itu kami tidak menebus atau mengambil kembali sertifikat tersebut karena terbentur di biaya administrasi saat itu , keuangan pun sulit dimasa itu,,ujar syamsul
Saya berharap mendapatkan kemudahan dari Pemerintah agar bisa melengkapi Alas tanah
Menanggapi keluhan warga ,camat Sirandorung Panuturi Simatupang menguraikan beberapa aspirasi warga maupun keluhan warga antara lain:
1/.tidak memiliki surat tanah kepemilikan
2/.bagaiman caranya mendapatkan alas tanah
3/.masih ada surat alas tanah kepemilikan
4/tidak mengetahui keberadaan sertifikat ataupun alas tanah (merasa kehilangan)
karena pemerintah saat itu mengumpulkan sertifikat untuk perubahan status tanah dari hak pakai menjadi hak milik.
Trimakasih saya ucapkan atas kehadiran bapak/ibu semua ,,izinkan saya mengucapkan rasa bangga dan terharu atas perjuangan bapak/ibu, serta sikap kedewasaan nya,dalam menyampaikan permasalahan dihadapan bapak Bupati tempo hari,
dimana perjuangan ini sudah sangat panjang,juga pak bupati kita Bapak Masinton sangat respon terhadap aduan aduan masyarakat (Dumas )dan menanggapi dengan sangat luar biasa dan turun langsung..
disini saya sudah mendengar langsung keluhan dari masyarakat tentang alas tanah kepemilikan,,
Kami atas nama Pemerintah Kecamatan Sirandorung pastinya mendukung hal hal yang benar dan pastinya memberi kemudahan untuk masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kepengurusan administrasi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan,,lebih lanjut camat Sirandorung Panuturi Simatupang menyampaikan beberapa langkah maupun tahapan tahapan untuk memudahkan dalam pengurusan surat alas Tanah termasuk pengklasifikasian status tanah seperti
- Warga transmigrasi,
- Tanah garapan,dan sebagainya
- Menyiapkan saksi saksi yang bisa menguatkan dasar kepemilikan
- Latar belakang tanah maupun semacam kronologis ataupun yang lainnya,
sesuai kebenaran dan bisa dipertanggungjawabkan,tutur pak Camat..
lebih lanjut Camat Sirandorung Jika ada hal hal yang kurang dimengerti ataupun mengalami kendala dalam pengurusan, Pemerintah Kecamatan Sirandorung siap membantu dan berdiskusi.
(St.Munthe)