BLITAR - JATIM: Beberapa Penambang pasir ilegal yang beroperasi di kawasan aliran lahar Gunung kelud berdamo di Polres Blitar Kota.
Para penambang menuntut agar area lokasi penambang pasir di buka kembali. karena para penambang pasir mengeluhkan tidak adanya pemasukan.
Setelah tambang pasir di tutup oleh Polres Blitar Kota Selama 6 Bulan terakhir semua para penambang pasir tidak bisa bekerja.
Selama menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025 ini, mereka mengharapksn tambang pasirnya agar di buka kembali ber aktifitas lagi.
"La sudah 6 Bulan terakhir menganggur tabungan ya sudah habis juga anak anak mereka memerlukan Pendidiksn yang layak.
Jadi mohon izin agar semua di permudah kasihan Masyarakst". Kata Endang Kordinator penambang pasir. Senin, 3/3/2025.
Penambang mengakui bahwa semua aktifitas yang dilakukan adalah Ilegal. Jadi mereka selama ini mengeruk pasir dan batu dari Singai Lahar Gunung Kelud tanpa Izin dari pihak terkait.
Dengan adanya itu penambang pasir ingin ber Aktifitas legal atau Resmi namun sulit mengrus izinya.
Ya pakai alat berat, Tapi kami minta agar ijin itu di permudah jangan di persulit, sebenarnya mereka mau kok izinya lengkap jadi selama ini kena apa ya prosesnya lama sementara mereka dari WIUP ( Wilayah Izin Usaha Penambangsn.) aja".Ucapnya.
Dengan itu menanggapi tuntutan para penambang tersebut, Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho menegaskan bahwa seluruh Tambang ilegal harus Tutup.
Jika penambang itu mau beroperasi maka harus mengurus izin lebih dulu.
Jadi kami sudah melakukan audiensi dengan perwakilan pekerja, Pedagang, Warga, yang di sekitar Tambang, Kami menerima keluan keluan dari Masysrakat, tentu akan kami sampaiksn. Tapi kami tetap memberikan pengertian pelaksanakan tambang harus sesuai dengan ketentuan Negara harus memiliki Izin dari Kementrian ESDM". Jelasnya.
Kapolres Blitar kota menjelaskan bahwa tambang ilegal memberiksn dampak negatif bagi Masyarakat Karena itu pihaknya tetap berpegang teguh akan menutup Tambang Pasir ilegal.
Kami himbau ke pengusaha Tambang kalau mau beroperasional harus mengurus izin dulu. Selama beroperasi secara ilegal itu tetap skan Kami Tindak". Pungkssnya.
(Mujani)