SUBULUSSALAM : , 24 Februari 2025 – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Bawan, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh, mencuat ke publik setelah laporan resmi diajukan kepada Pj. Wali Kota Azahari S.Ag., S.I dan Inspektorat Kota Subulussalam pada 29 Juli 2024. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut kasus tersebut.
Menurut laporan yang diterima, beberapa indikasi penyimpangan dana desa meliputi:
1. APBDes Perubahan Tahun 2017:
Dana pelunasan tanah BUMDes sebesar Rp 45.000.000 dan pembangunan tower internet Rp 25.000.000 tidak terealisasi.
2. Tahun Anggaran 2018:
Penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 194.600.000 tidak digunakan sesuai peruntukannya.
3. Tahun Anggaran 2021:
Pengadaan modal BUMDes sebesar Rp 106.000.000 tidak jelas penggunaannya.
Pembangunan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) sebesar Rp 53.400.000 diduga fiktif.
Biaya beasiswa tahfidz sebesar Rp 12.000.000 juga diduga fiktif.
4. Tahun Anggaran 2023:
Pemeliharaan jalan usaha tani sebesar Rp 25.000.000.
Dana perluasan pemukiman sebesar Rp 54.750.000 ternyata berasal dari bantuan perusahaan, bukan dana desa.
Pembangunan internet sebesar Rp 30.000.000 tidak diketahui lokasinya.
Pengadaan tabung gas sebesar Rp 17.452.500 tidak jelas penggunaannya.
Bantuan untuk masjid sebesar Rp 50.000.000 tidak diketahui peruntukannya.
Total dugaan kerugian negara akibat penyimpangan dana desa di Desa Bawan mencapai Rp 613.202.500.
Tuntutan Masyarakat Masyarakat Desa Bawan berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Subulussalam segera mengambil alih kasus ini dan menindak tegas pihak yang terlibat. Inspektorat Kota Subulussalam juga diminta untuk bersikap transparan dan tidak menutup-nutupi kasus korupsi.
Ketua Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi (LP Tipikor) Nusantara Kota Subulussalam, Hasan Gurinci, menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja Inspektorat Kota Subulussalam yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Beliau juga menyoroti kegagalan Camat Sultan Daulat dalam mengawasi BUMDes, bahkan diduga ikut serta dalam penyimpangan dana tersebut.
Sanksi Pidana Jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Beberapa sanksi yang dapat diterapkan antara lain:
Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negara, diancam pidana penjara 1 hingga 20 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.
Masyarakat Desa Bawan berharap kasus ini segera diusut tuntas demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
(Hasan)