MANDUAMAS,TAPANULI TENGAH
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025–2026 kembali mencuat di SMP Negeri 1 Manduamas. Sejumlah wali murid mengaku dipaksa menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dan diminta membayar uang sebesar Rp500.000 untuk seragam sekolah, tanpa sosialisasi maupun musyawarah sebelumnya, 14/07/2025.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 30 Juni 2025 sekitar pukul 09.16 WIB di salah satu ruangan tertutup di sekolah tersebut. Menurut pengakuan wali murid berinisial STD, para orang tua siswa baru dipanggil satu per satu ke dalam ruangan yang pintunya dikunci dari dalam.
Kami seperti diperiksa satu per satu. Tidak ada penjelasan, hanya diminta tanda tangan. Kalau kami menolak, takut anak kami tidak lulus, ujar STD kepada PamorNews.
Wali murid lain, berinisial OP, menyebut para guru menyodorkan surat berkop resmi "Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah – Dinas Pendidikan – UPTD SMP Negeri 1 Manduamas". Dalam surat itu, orang tua diminta menyatakan bersedia membeli perlengkapan sekolah seperti seragam training, rompi, batik, topi, dasi, kaus kaki, hingga ikat pinggang, dan menyatakan bahwa pernyataan dibuat tanpa paksaan.
Namun, OP dan wali murid lain membantah isi surat tersebut. Mereka menyatakan tidak pernah diajak bermusyawarah, dan bahkan diminta membawa sendiri materai. Setelah menandatangani surat, mereka langsung diminta membayar Rp500.000 dan menerima paket seragam.
Katanya sudah kesepakatan bersama. Padahal, kami sama sekali tidak pernah diajak bicara, kata OP.
Pernyataan itu diperkuat oleh video berdurasi 1 menit 27 detik yang diterima redaksi PamorNews. Dalam rekaman tersebut, tampak beberapa guru berada di dalam ruangan saat orang tua masuk bergiliran untuk menandatangani surat, sementara pintu ruangan tertutup dan dikunci.
Dokumen yang dipakai pun menggunakan kop surat resmi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan Dinas Pendidikan, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan motif di balik tindakan tersebut.
Kalau ini memang kebijakan resmi pemerintah, kenapa tidak ada sosialisasi? Jangan-jangan ini modus pungli, tambah OP.
Wali murid dan warga mendesak agar Dinas Pendidikan, Bupati Tapanuli Tengah, Gubernur Sumut, hingga Presiden Republik Indonesia turut mengusut dugaan pungli yang diduga berlangsung setiap tahun di SMPN 1 Manduamas.
Sudah jadi rahasia umum. Tiap tahun begini. Kami minta Presiden juga tahu dan bertindak, kata seorang warga.
Mereka menuntut audit menyeluruh, transparansi PPDB, dan penindakan hukum bila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 1 Manduamas belum memberikan klarifikasi. Beberapa kali pihak PamorNews mencoba menghubungi Kepala Sekolah, Lirisda Sihotang, melalui telepon dan WhatsApp pada 30 Juni 2025 sekitar pukul 10.04 WIB, namun tidak mendapatkan respons.
(Mdr.L)