• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Diduga Jual Seragam Pakai Modus Surat Bermaterai, Oknum Guru SMPN 1 Manduamas Dikecam Wali Murid

    Rabu, 7/16/2025 07:49:00 AM WIB Last Updated 2025-07-16T00:49:25Z

    MANDUAMAS.- Tapanuli Tengah – Sejumlah wali murid SMP Negeri 1 Manduamas menyuarakan kekecewaan mendalam atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi saat penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025–2026. Mereka mengaku diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp10.000 sebagai syarat pembayaran seragam sekolah senilai Rp500.000 per siswa. Surat itu disodorkan oleh oknum guru berinisial TS dan diduga disiapkan secara sepihak, 15/7/2025


    Menurut wali murid inisial STD dan OP, tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan terhadap lembaga pendidikan.


    "Apakah tidak ada lagi keadilan di sekolah ini? Kami dipaksa tanda tangan, tidak dijelaskan secara rinci, dan tidak diberi pilihan. Ini bukan pendidikan yang sehat," ujar mereka penuh emosi, Senin (30/6/2025).


    Tak hanya itu, para wali murid juga mendesak berbagai pihak mulai dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, hingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk menindaklanjuti persoalan ini.


    Mereka juga secara khusus meminta perhatian Bupati Tapanuli Tengah, Bapak Masinton Pasaribu, SH, MH, agar segera turun langsung ke sekolah tersebut dan memberikan keadilan untuk semua.


    "Kami mohon dengan hormat kepada Bapak Bupati, tolong dengar jeritan hati kami. Jangan biarkan anak-anak kami belajar di bawah bayang-bayang tekanan dan praktik tidak adil seperti ini," lanjut wali murid lainnya.


    Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh pihak Media PamorNews kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Manduamas, Lirisda Sihotang, pada 30 Juni dan 14 Juli 2025 melalui telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.


    Sejumlah Warga kecamatan Manduamas juga mulai bersuara dan menyatakan bahwa praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan yang mencoreng nama baik dunia pendidikan di Tapanuli Tengah,/ Ar S.

    (MDR.L)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini