• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Rekaman Sekda Subulussalam Terkait Penggunaan Dana DAU-O untuk Pilkada Memicu Polemik

    Minggu, 12/15/2024 12:40:00 PM WIB Last Updated 2024-12-15T05:40:32Z


    Subulussalam - Aceh : Sebuah rekaman video yang diduga memperlihatkan pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, H. Sairun, S.Ag., tentang penggunaan Dana Alokasi Umum dan Otonomi Khusus (DAU-O) untuk membayar Panwaslu, Polri, dan Kodim dalam pengawasan Pilkada pada 27 November 2024, telah mencuat ke publik dan memicu kontroversi. Dalam rekaman tersebut, Sekda menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp10 miliar dari DAU-O akan digunakan untuk keperluan tersebut, yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.


    Ketua DPD LP Tipikor Nusantara Kota Subulussalam, Hasan Gurinci, menilai pernyataan tersebut sebagai indikasi penyalahgunaan anggaran. “Jika dana DAU-O benar digunakan untuk membayar Panwaslu, Polri, dan Kodim dalam Pilkada, hal ini jelas melanggar UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dana DAU-O memiliki alokasi khusus dan tidak boleh digunakan untuk keperluan Pilkada,” ujar Hasan.


    Sanksi Berat Menanti


    Hasan Gurinci menegaskan bahwa penggunaan dana DAU-O di luar peruntukannya dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sanksi pidana yang dapat dikenakan meliputi:


    Pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup.


    Denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.


    Pengembalian kerugian negara jika terbukti ada kerugian negara.


    Selain itu, pelanggaran ini juga dapat dikenai sanksi etika dan jabatan, berupa pemberhentian sementara atau tetap, serta diskualifikasi dari jabatan publik sesuai UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).


    Desakan Investigasi dan Audit


    Hasan Gurinci meminta aparat penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan. “Kami meminta BPK dan Inspektorat mengaudit penggunaan dana DAU-O yang dikatakan oleh Sekda untuk membayar Panwaslu, Polri, dan Kodim. Jika ditemukan penyimpangan, KPK dan Kejaksaan harus mengusut tuntas,” tegasnya.


    Dia juga menyoroti pentingnya menjaga integritas pemerintahan di Subulussalam. “Kita harus menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindakan Sekda ini, jika benar, mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” imbuh Hasan.


    Pelanggaran Etika Jabatan


    Selain aspek pidana, Hasan juga menilai bahwa pernyataan Sekda H. Sairun, S.Ag. mengindikasikan pelanggaran etika jabatan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Sekda dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak hormat.


    Permintaan Publik


    Publik dan aktivis antikorupsi di Subulussalam menyerukan agar semua pihak terkait bertanggung jawab. Pemerintah Kota Subulussalam diharapkan memberikan klarifikasi transparan mengenai alokasi anggaran DAU-O.


    “Ini adalah ujian besar bagi pemerintahan di Subulussalam. Kami mendesak agar Sekda dan dinas terkait dimintai pertanggungjawaban,” tutup Hasan Gurinci.


    Laporan ini akan terus diperbarui sesuai perkembangan penyelidikan oleh aparat hukum.

    (Hasan.gurinci)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini