Blitar-Jatim :Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar kesulitan menindak pengecer LPG ilegal yg meraja lela di wilayah tersebut hingga saat ini belum ada landasan Hukum yg melakukan tindakan tegas terhadap mereka meskipun jumlah pengecer LPG ilegal cukup banyak.
Pandu Sarasati Kepala Bidang pengawasan Perindustrian, dan Perdagangan / DIS PERINDAG Kota Blitar menyatakan bahwa “pihaknya memahami ke beradaan para pengecer LPG yg tidak terdaftar secara resmi di Kota Blitar dengan tidak adanya Regulasi yg secara kusus mengatur penjual LPG oleh pengecer pihaknya tidak memiliki wewenang mengabil tindakan Hukum yg tegas.
Banyak sekali pengecer LPG ilegal yg belum ada dasarnya Hukum untuk menindak mereka”, ujar Pandu Sabtu, 7/9/2024.
Pandu mengatakan bahwa pengecer ilegal ini biasanya ini dapat pasokan LPG dari pihak yang tidak berafiliasi dengan Pertamina yg akirnya mengakibatkan harga gas LPG melebihi harga eceran tertinggi dia menghimbau Masyarakat untuk ber hati hati membeli LPG terutama dari pengecer yg tudak resmi karna harga tg di tawarkan selalu tinggi dari mereka, tambah Pandu.
Sesuai peraturan Gubernur Jawa Timur untuk lPG 3 Kg di pangkalan resmi Harga sebesar 16 Ribu Rupiah, Pandu menyebutkan bahwa pengecer ilegal sering kali menjual LPG mahal di atas harga resmi karna kurangnya kontrol pengawasan langsung ter hadap distributor yg tidak resmi yang lebih tepat guna peredaranLPG elegal dan menjamin ketersediaan serta kestabilan harga di pasaran namun samoai regulasi yg di butuhkan di terbitkan tindakan terhadap pengecer LPG ilegal masih bersifat terbatas pada himbauan dan sosialisasi
(Mujanni)