• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Pemilihan Calon Kepala Lingkungan VII, Kelurahan P. Brayan Bengkel, Medan Timur Diduga Tidak Transparan

    Jumat, 2/06/2026 09:48:00 PM WIB Last Updated 2026-02-06T14:48:47Z

     


    MEDAN -  Pemilihan (Kepling ) dilingkungan VII , Kelurahan Brayan Bengkel, Kecamatan  Medan Timur, Medan, diduga tidak  transparan. Hal ini dikatakan oleh salah seorang yang ingin mengabdi menjadi calon Kepala Lingkungan yang bernama Rani Asti br Hutahayan  yang diutarakan kepada media ini pada, Jumat (6/2/2026) disalah satu tempat di Jl.Perintis Kemerdekaan Medan, Jumat (6/2/2026).


    Menurutnya Rani Asti Hutahayan, terkait tidak terbukanya informasi dan tanggal dimulainya pendaftaran calon kepala lingkungan oleh aparat kelurahan untuk memuluskan petahana untuk menjabat kembali.


    Selain itu Kepling Petahana di Lingkungan VII yang saat ini menjabat ternyata tinggal di lingkungan IX dikelurahan Bengkel Baru tapi kecamatan yang sama, ujar Rani Asti.


    Menurut Rani Asti hal ini sudah merupakan kecurangan. " Masa pendaftaran Calon Kepling terlambat diberitahu dan tidak transparan", Katanya.


    Karena banyaknya keluhan masyarakat terkait domisilinya, sehingga beberapa hari ini  sang Kepling sudah pindah ke lingkungan VII di kediaman keluarganya.


    Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada media ini,  bahwa Kepling  Petahana memang bukan tinggal di lingkungan VII tapi dilingkungan IX dan kelurahan yang berbeda namun satu wilayah kecamatan yang sama.


    "Perpindahan tersebut agar sang Kepling tidak dikatakan orang luar lingkungan, maka  harus pindah sementara dan aparat kelurahan tentu mengetahui hal tersebut, tetapi mereka mendiamkan saja", ujar salah satu sumber tersebut.


    Terkait hal tersebut Lurah P. Brayan Bengkel, Yuda  yang dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa mereka hanya menerima laporan dari tim Ferifikasi, itu yang mereka terima, katanya.


    Sementara itu menurut "peraturan 

    Wali kota Medan No.21  Tahun 2021 Bab V pasal 6 tentang persyaratan menjadi kepala lingkungan pada pasal J adalah : Kepal lingkungan harus bertempat tinggal Bertempat tinggal diwilayah dia  menjabat".


    Terkait permasalahan dugaan  tidak transparannya pemilihan calon Kepala lingkungan VII di Kelurahan P. Brayan Bengkel, maka media ini akan mencoba  konfirmasi kepada Camat Medan Timur sebagai aparatur yang berwenang dalam pemilihan calon Kepala lingkungan tersebut.

    (Ronald.Sihombing)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini