MEDAN - Pemilihan (Kepling ) dilingkungan VII , Kelurahan Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Medan, diduga tidak transparan. Hal ini dikatakan oleh salah seorang yang ingin mengabdi menjadi calon Kepala Lingkungan yang bernama Rani Asti br Hutahayan yang diutarakan kepada media ini pada, Jumat (6/2/2026) disalah satu tempat di Jl.Perintis Kemerdekaan Medan, Jumat (6/2/2026).
Menurutnya Rani Asti Hutahayan, terkait tidak terbukanya informasi dan tanggal dimulainya pendaftaran calon kepala lingkungan oleh aparat kelurahan untuk memuluskan petahana untuk menjabat kembali.
Selain itu Kepling Petahana di Lingkungan VII yang saat ini menjabat ternyata tinggal di lingkungan IX dikelurahan Bengkel Baru tapi kecamatan yang sama, ujar Rani Asti.
Menurut Rani Asti hal ini sudah merupakan kecurangan. " Masa pendaftaran Calon Kepling terlambat diberitahu dan tidak transparan", Katanya.
Karena banyaknya keluhan masyarakat terkait domisilinya, sehingga beberapa hari ini sang Kepling sudah pindah ke lingkungan VII di kediaman keluarganya.
Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada media ini, bahwa Kepling Petahana memang bukan tinggal di lingkungan VII tapi dilingkungan IX dan kelurahan yang berbeda namun satu wilayah kecamatan yang sama.
"Perpindahan tersebut agar sang Kepling tidak dikatakan orang luar lingkungan, maka harus pindah sementara dan aparat kelurahan tentu mengetahui hal tersebut, tetapi mereka mendiamkan saja", ujar salah satu sumber tersebut.
Terkait hal tersebut Lurah P. Brayan Bengkel, Yuda yang dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa mereka hanya menerima laporan dari tim Ferifikasi, itu yang mereka terima, katanya.
Sementara itu menurut "peraturan
Wali kota Medan No.21 Tahun 2021 Bab V pasal 6 tentang persyaratan menjadi kepala lingkungan pada pasal J adalah : Kepal lingkungan harus bertempat tinggal Bertempat tinggal diwilayah dia menjabat".
Terkait permasalahan dugaan tidak transparannya pemilihan calon Kepala lingkungan VII di Kelurahan P. Brayan Bengkel, maka media ini akan mencoba konfirmasi kepada Camat Medan Timur sebagai aparatur yang berwenang dalam pemilihan calon Kepala lingkungan tersebut.
(Ronald.Sihombing)
