• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Peringati HPN 2026, Pimpinan Umum Media Pamor News Berharap Kebebasan Pers Ditegakkan, Tidak Ada Lagi Diskriminasi Wartawan ‎

    Senin, 2/09/2026 02:17:00 PM WIB Last Updated 2026-02-09T07:17:48Z

    MEDAN - Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada 9 Februari 2026 merupakan momentum terbaik untuk para insan pers lebih lantang dan berani lagi menyuarakan kebenaran melalui karya tulisan yang bermanfaat untuk memberikan informasi  sesuai fakta kepada masyarakat.


    ‎Hal itu, disampaikan oleh Pimpinan Umum Media Pamor News, Riduan Naibaho di Medan pada Senin (9/2/2026). Ia juga menyoroti banyaknya intimidasi dan diskriminasi yang terjadi dilapangan terhadap insan pers yang menurutnya perlu menjadi perhatian serius bagi semua kalangan.

    ‎"Jurnalis atau wartawan salah satu pilar demokrasi negara dan tugasnya dilindungi undang-undang, tetapi fakta yg terjadi dilapangan insan pers sering mengalami intimidasi, diskriminasi yang bahkan merenggut nyawanya, jadi di moment Hari Pers Nasional ini, kita harapkan Perlindungan terhadap insan pers harus menjadi perhatian serius semua institusi pemerintah dan swasta," tegas Riduan Naibaho.

    ‎Riduan menjelaskan lebih lanjut, didalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Pers No. 40 tahun 1999 secara jelas menyebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya dan pasal tersebut juga menunjukkan komitmen negara untuk melindunginya.

    ‎"jadi dalam Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, pada pasal 8 sangat jelas bahwa profesi wartawan mendapatkan perlindungan, dan pasal itu juga sebagai komitmen kehadiran negara untuk melindungi para insan pers, jangan hanya formalitas seremonial aja," tegas Riduan Naibaho.

    ‎Riduan Naibaho juga mengajak insan pers untuk saling bergandengan tangan saat tugas liputan dilapangan untuk saling mengayomi, melindungi, mematuhi aturan yang berlaku dan menjunjung tinggi UU Pers serta kode etik jurnalistik.

    ‎"Dalam moment Hari Pers Nasional 2026 ini, Saya Riduan Naibaho Pimpinan Umum, Pimpinan Redaksi, dan segenap Kru Keluarga Besar Media Pamor News mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional buat semua insan pers, tetap semangat memperjuangkan kebenaran informasi," Titi Riduan Naibaho.

    ‎Hal senada disampaikan Pimpinan Redaksi Media Pamor News Soni Muhammad Nor, ia menyatakan keprihatinannya, bahwa insan pers yang secara hukum dilindungi UU dalam menjalankan tugasnya, fakta dilapangan ternyata jurnalis masih banyak mendapatkan intimidasi dan diskriminasi, ancaman bahkan menjadi korban pembunuhan.

    ‎"tugas kita jurnalis menyuarakan kebenaran informasi, profesi kita dilindungi Undang-undang Pers Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan dalam UU ini mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia yang disahkan di Jakarta pada 23 September 1999 oleh Presiden Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi," Ungkap Soni.

    ‎Selain dalam pasal 8, lanjut Soni, pada Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers tersebut juga jelas mengatur bahwa wartawan memiliki hak perlindungan saat menjalankan profesinya mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

    ‎"jadi regulasi hukumnya jelas dalam UU Pers no 40 tahun 1999 pasal 4 ayat (2) dan (3), bahwa profesi wartawan dilindungi negara, dan wartawan juga punya hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat," ucap Soni.

    ‎Soni juga menambahkan lagi, dalam pasal 18 ayat 1 UU Pers nomor 40 tahun 1999 juga dijelaskan mengintervensi, menghalangi tugas jurnalis dalam mencari dan memperoleh informasi dapat bisa dipidanakan dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda 500 juta.

    ‎" jadi dalam pasal 18 ayat 1 UU Pers, dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta, nah ini berarti Hak kebebasan pers jelas hukumnya tidak boleh dihalangi dan dibatasi aksesnya," terang Soni.

    ‎Soni berharap momentum Hari Pers Nasional tahun 2026 ini, negara wajib hadir menegakkan kebebasan pers, melindungi profesi wartawan sehingga tidak ada lagi intervensi, diskriminasi pada jurnalis.

    ‎Soni juga mengajak insan pers untuk menjaga semangat perjuangan menyuarakan kebenaran, menjunjung tinggi UU Pers dan kode etik jurnalistik. 

    (Redaksi Media Pamor .News)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini