• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Polemik Syarat Calon Kepala Daerah Aceh Berlanjut, DPD LP Tipikor Nusantara Kota Subulussalam Pertanyakan Netralitas KIP

    Rabu, 9/18/2024 08:23:00 AM WIB Last Updated 2024-09-18T01:24:56Z



    Subulussalam : Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (LP Tipikor) Nusantara Kota Subulussalam, dalam pernyataannya mempertanyakan transparansi dan netralitas Komisi Independen Pemilihan (KIP) terkait penerimaan calon walikota dan bupati yang tidak sesuai dengan syarat kelahiran Aceh. Hal ini merujuk pada putusan Gubernur Aceh dan Kanun Aceh yang mewajibkan calon kepala daerah haruslah putra Aceh yang lahir di wilayah Aceh.(17/9/2024)


    "Jika benar ada peraturan yang mengatur bahwa calon walikota dan bupati harus lahir di Aceh, mengapa KIP tetap menerima pendaftaran calon yang tidak memenuhi syarat tersebut?", tanya Ketua DPD LP Tipikor Nusantara Kota Subulussalam. Ia menilai KIP seharusnya mengetahui dan menerapkan aturan ini dengan ketat demi menjaga proses pemilihan yang adil dan sesuai dengan regulasi.


    Ketua DPD LP Tipikor Nusantara menegaskan bahwa bio data dari setiap bakal calon harusnya dipertanyakan dan diperiksa dengan seksama untuk memastikan apakah mereka memenuhi syarat atau tidak. "Jika KIP benar-benar menjalankan tugasnya dengan netral dan tanpa kepentingan tertentu, seharusnya masalah ini tidak akan terjadi. Apakah ada kemungkinan permainan antara KIP dan kandidat tertentu? Ini harus diusut tuntas”, tegasnya.



    Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi independen untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. "Kami dari DPD LP Tipikor Nusantara Kota Subulussalam ingin transparansi penuh dan tidak ingin ada udang di balik batu. KIP Kota Subulussalam harus bersikap netral dan terbuka dalam menerapkan peraturan serta Kanun yang ada di Aceh”. tambahnya.


    Pernyataan ini memperkeruh suasana politik di Subulussalam dan Aceh Singkil yang tengah menunggu hasil investigasi terkait calon-calon kepala daerah yang dianggap tidak memenuhi syarat. DPD LP Tipikor Nusantara berharap agar KIP segera memberikan penjelasan dan mengambil langkah untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung sesuai aturan yang berlaku.


    Sementara itu, pihak KIP Kota Subulussalam belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan ini, namun diperkirakan mereka akan segera mengeluarkan pernyataan terkait dugaan pelanggaran dan proses penerimaan calon kepala daerah yang tengah menjadi sorotan publik. Masyarakat Aceh secara umum berharap agar transparansi dan keadilan ditegakkan dalam proses pemilihan, sehingga kepala daerah yang terpilih nantinya benar-benar layak dan sesuai dengan aspirasi serta aturan yang ada.

    (Hasan.gurinci)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini