Langkat : melalui hasil investigasi di lapangan melaporkan bahwa banyak sekolah di Kabupaten Langkat yang tidak transparan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sejumlah sekolah tidak memasang papan pengumuman atau pelang keterbukaan publik terkait penggunaan dana tersebut, padahal ini merupakan kewajiban yang diatur oleh peraturan pemerintah.(17/9/2024)
Dalam hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Media Pamor, beberapa kepala sekolah di Langkat menganggap bahwa rincian penggunaan Dana BOS adalah hal yang rahasia. Salah satu kepala sekolah bahkan menyatakan bahwa keterbukaan penggunaan anggaran tersebut dianggap sebagai rahasia negara dan bukan sesuatu yang harus dipublikasikan.
Padahal, berdasarkan aturan yang ada keterbukaan penggunaan Dana BOS adalah kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler secara tegas menyatakan bahwa setiap sekolah penerima Dana BOS wajib mempublikasikan penggunaan dana tersebut secara terbuka kepada masyarakat.
Sanksi bagi sekolah yang tidak mematuhi keterbukaan dana BOS.
Menurut regulasi, sekolah yang tidak mematuhi ketentuan terkait keterbukaan publik dalam penggunaan Dana BOS dapat dikenakan sanksi, antara lain:
1. Sanksi Administratif
Sekolah yang tidak melaporkan atau tidak mempublikasikan penggunaan Dana BOS sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif dari Dinas Pendidikan. Sanksi ini bisa berupa teguran tertulis hingga pemotongan alokasi Dana BOS untuk periode berikutnya.
2. Penundaan Penyaluran Dana BOS
Sekolah yang tidak transparan dalam penggunaan dana bisa dikenai penundaan penyaluran Dana BOS hingga sekolah tersebut mematuhi kewajiban transparansi.
3. Pemeriksaan oleh Aparat Pengawas
Jika ada indikasi penyalahgunaan dana, inspektorat daerah atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berhak melakukan audit dan pemeriksaan mendalam. Kepala sekolah yang terbukti menyalahgunakan Dana BOS bisa dikenai sanksi pidana terkait korupsi.
4. Sanksi Pidana
Dalam kasus yang lebih serius, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan atau manipulasi laporan penggunaan Dana BOS, maka kepala sekolah dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Desakan dari Publik dan Media
Ketua biro Langkat Media Pamor menekankan bahwa ketidakpatuhan sekolah terhadap aturan keterbukaan ini mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijaga dalam pengelolaan Dana BOS. “Dana BOS berasal dari uang rakyat, dan penggunaannya harus transparan. Ini bukan rahasia negara, tetapi hak publik untuk mengetahuinya”, ujar Ketua Biro Langkat.
Publik dan media menuntut agar inspektorat daerah segera turun tangan melakukan pemeriksaan terkait sekolah-sekolah yang tidak mematuhi ketentuan ini. Mereka berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun Dinas Pendidikan agar setiap sekolah mematuhi aturan keterbukaan penggunaan Dana BOS demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
Dengan sorotan yang semakin besar terhadap isu ini, diharapkan pemerintah Kabupaten Langkat segera mengambil tindakan untuk memastikan bahwa setiap sekolah mempublikasikan penggunaan Dana BOS secara transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Hasan.gurinci)