• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Minimnya Keterbukaan Penggunaan Dana BOS di Kabupaten Langkat, Inspektorat Diminta Tindak Tegas

    Rabu, 9/18/2024 08:30:00 AM WIB Last Updated 2024-09-18T01:30:50Z



    Langkat : melalui hasil investigasi di lapangan melaporkan bahwa banyak sekolah di Kabupaten Langkat yang tidak transparan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sejumlah sekolah tidak memasang papan pengumuman atau pelang keterbukaan publik terkait penggunaan dana tersebut, padahal ini merupakan kewajiban yang diatur oleh peraturan pemerintah.(17/9/2024)


    Dalam hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Media Pamor, beberapa kepala sekolah di Langkat menganggap bahwa rincian penggunaan Dana BOS adalah hal yang rahasia. Salah satu kepala sekolah bahkan menyatakan bahwa keterbukaan penggunaan anggaran tersebut dianggap sebagai rahasia negara dan bukan sesuatu yang harus dipublikasikan.


    Padahal, berdasarkan aturan yang ada keterbukaan penggunaan Dana BOS adalah kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler secara tegas menyatakan bahwa setiap sekolah penerima Dana BOS wajib mempublikasikan penggunaan dana tersebut secara terbuka kepada masyarakat.


    Sanksi bagi sekolah yang tidak mematuhi keterbukaan dana BOS.


    Menurut regulasi, sekolah yang tidak mematuhi ketentuan terkait keterbukaan publik dalam penggunaan Dana BOS dapat dikenakan sanksi, antara lain:


    1. Sanksi Administratif

    Sekolah yang tidak melaporkan atau tidak mempublikasikan penggunaan Dana BOS sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif dari Dinas Pendidikan. Sanksi ini bisa berupa teguran tertulis hingga pemotongan alokasi Dana BOS untuk periode berikutnya.


    2. Penundaan Penyaluran Dana BOS 

    Sekolah yang tidak transparan dalam penggunaan dana bisa dikenai penundaan penyaluran Dana BOS hingga sekolah tersebut mematuhi kewajiban transparansi.


    3. Pemeriksaan oleh Aparat Pengawas

    Jika ada indikasi penyalahgunaan dana, inspektorat daerah atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berhak melakukan audit dan pemeriksaan mendalam. Kepala sekolah yang terbukti menyalahgunakan Dana BOS bisa dikenai sanksi pidana terkait korupsi.


    4. Sanksi Pidana

    Dalam kasus yang lebih serius, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan atau manipulasi laporan penggunaan Dana BOS, maka kepala sekolah dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Desakan dari Publik dan Media


    Ketua biro Langkat Media Pamor menekankan bahwa ketidakpatuhan sekolah terhadap aturan keterbukaan ini mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijaga dalam pengelolaan Dana BOS. “Dana BOS berasal dari uang rakyat, dan penggunaannya harus transparan. Ini bukan rahasia negara, tetapi hak publik untuk mengetahuinya”, ujar Ketua Biro Langkat.


    Publik dan media menuntut agar inspektorat daerah segera turun tangan melakukan pemeriksaan terkait sekolah-sekolah yang tidak mematuhi ketentuan ini. Mereka berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun Dinas Pendidikan agar setiap sekolah mematuhi aturan keterbukaan penggunaan Dana BOS demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.


    Dengan sorotan yang semakin besar terhadap isu ini, diharapkan pemerintah Kabupaten Langkat segera mengambil tindakan untuk memastikan bahwa setiap sekolah mempublikasikan penggunaan Dana BOS secara transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    (Hasan.gurinci)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini