• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Polemik Implementasi Qanun Aceh dalam Pemilihan Kepala Daerah

    Jumat, 9/20/2024 09:25:00 PM WIB Last Updated 2024-09-20T14:25:37Z




    Banda Aceh : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh merilis surat keputusan dengan nomor 1161/PL.02.2.SD/11/2024 mengenai perubahan Qanun Aceh terkait pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Perubahan ini didasarkan pada Pasal 24 Huruf B Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, yang mengamandemen Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016. (18/9/2024)


    Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan orang Aceh berdasarkan Pasal 211 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, berbeda dengan definisi penduduk Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 Ayat 1 undang-undang yang sama. Hal ini semakin diperkuat oleh Pasal 5 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.



    Menanggapi hal ini, Ketua DPD Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi (LP Tipikor) Nusantara Kota Subulussalam, Hasan Gurinci, menyampaikan kekhawatiran terkait penerapan Qanun tersebut. Ia mempertanyakan apakah Qanun dan keputusan yang tertuang dalam pasal tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Aceh, termasuk daerah seperti Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.


    Hasan Gurinci meminta kejelasan dari KIP mengenai wilayah mana saja yang terkena dampak regulasi ini. "Kami dari kalangan masyarakat Aceh meminta agar KIP Subulussalam memberikan penjelasan yang transparan. Hal ini penting agar tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat mengenai wilayah-wilayah mana yang diberlakukan atau dikecualikan dari Qanun tersebut",  ujar Hasan Gurinci.


    Permintaan ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat terkait penerapan regulasi yang dianggap kurang jelas. Masyarakat berharap agar keputusan KIP dapat disosialisasikan secara merata di seluruh Aceh agar tidak terjadi kesalahpahaman di berbagai daerah.


    Polemik ini diharapkan segera mendapatkan klarifikasi dari pihak KIP agar tidak mengganggu proses pemilihan kepala daerah yang akan datang.

    (Hasan.gurinci)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini