Madina : Tahapan demi tahapan pemilihan kepala daerah ( pilkada) dilaksanakan sesuai jadwal yang diatur. Pendaftaran, cabut nomor hingga tahapan kampanye pasangan calon ( Paslon). Tahapan itu juga dilalui pada Pilkada kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut. Diketahui pada Pilkada kabupaten Madina ada dua calon yang ikut berkontestasi yakni Harun- Ichwan pasangan nomor urut 01 dan Saipullah- Atika pasang nomor urut 02.
Pada perhelatan pilkada ini ada jepretan wartawan salah satu perangkat desa yang diduga memberikan dukungan kepada salah satu Paslon yakni 02. Dengan mengacungkan dua jari yang diduga memberikan dukungan kepada calon yang dimaksud dimuka umum yakni pada pencabutan nomor Paslon.
Muhammad Amin MSI menjabat Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Madina saat dikonfirmasi mengatakan silahkan laporkan, Jumat, (27/09/2024) by WhatsApp.
Dijelaskan Amin, Pada Ketentuan Pasal 6 Ayat (1), (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye , Kampanye dilaksanakan Oleh Partai Politik peserta Pemilu dan/ atau Psangan Calon, Gabungan Partai Politik peserta Pemilu dan Tim Kampanye, Tim Kampanye tersebut terdaftar di KPU Provinsi dan / atau Kabupaten sebagaimana pada ketentuan Pasal 7 Ayat ( 3) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye.
Pada Ketentuan Pasal 70 Ayat (1) huruf b dan C Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 , dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa , Lurah dan perangkat Lurah. selanjutnya pada Pasal 71 Ayat ( 1) TNI, Polri, ASN, Kepala Desa dan Lurah dilarang membuat keputusan dan / atau tindakan yg Menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
Terkait Sanksi, Bagi Pejabat ASN, Kepala Desa atau Lurah yg ikut serta mengkampanyekan salah satu Paslon bisa dikenakan dengan Sanksi Pidana sebagaimana pada ketentuan Pasal 188 Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Silahkan laporkan pada panwaslu kecamatan atau Bawaslu Madina", tandasnya.
(Magrifattuloh)