Polda Sumatera Utara memiliki komitmen dalam memberantas peredaran Narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara yang di tuangkan dalam lima program prioritas kita salah satunya Narkoba musuh bersama, Rabu (13/09/2023).
Tindak lanjut program itu di lakukan dengan kegiatan pemberantasan Narkoba yang di lakukan secara serentak di mulai dari Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap peredaran Narkotika yang di kendalikan oleh nara pidana.
Pengungkapan pada Jumat 08 September 2023 di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dengan mengamankan tersangka RJ di sita barang bukti 2 butir pil ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan RJ masih menyimpan Narkotika di rumah kos-kosan, Jalan Ekawarni, Medan Johor. Selanjutnya di lakukan penggeledahan di dapati barang bukti sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 hp, dan timbangan elektrik.
Jaringan peredaran Narkotika ini di kendalikan oleh SK nara pidana dengan vonis seumur hidup. Saudara SK mengendalikan peredaran sabu-sabu yang di peroleh di Tanjung Balai, di edarkan melalui sindikat antara lain saudara RJ, I, A, V.
Peran RJ mengusai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan, yang di jadikan tempat penyimpanan Narkoba yang di edarkan oleh A dan RJ. Sedang keuangan di kendalikan V dan I.
RJ mengedarkan Narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Hasil peredaran Narkoba jaringan SK aset yang telah di sita adalah uang senilai Rp.1.015.000.000, mobil CRV Tahun 2019, Mobil Mitshubishi Lancar dan rumah.
Selain itu, Polres Asahan juga menangkap penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia an saudara MU yang membawa 2 kg sabu untuk di bawa ke Madura.
Kemudian Polda Sumatera Utara bergerak bersama dengan Polres Langkat hari ini 13 September 2023 jaringan Aceh di tangkap atas nama R penumpang travel di tangkap dengan barang bukti sabu 4 kg yang akan di bawa ke Medan.
Polres Jajaran Polda Sumatera Utara dalam 1x24 Jam telah mengamankan 45 orang yang terdiri dari 7 orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran Narkoba dengan barang bukti sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta.
(Red/RN)