• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Selamat Datang di MEDIAPAMORNEWS.COM ➤ Tegas - Berimbang - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MEDIAPAMORNEWS.COM dilengkapi ID CARD WARTAWAN. Kami Adalah Penyaji Referensi Berita Terpercaya - Terimakasih.

    Pilkades Kab Dairi ,Sembilan Orang di jadikan Tersangka,Kasus Kerusuhan,Pencurian dengan Kekerasaan Kotak Suara.

    Sabtu, November 27, 2021 WIB Last Updated 2021-11-26T17:13:37Z

     

    Polres  Dairi tetapkan 9 Tersangka kasus pengurusakan ,Pencurian Kotak Suara 

    MEDIAPAMORNEWS.COM" SUMUT-DAIRI

    Kepolisian Resort Dairi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan dan pencurian dengan kekerasan serta pengrusakan kotak suara Pilkades di Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi.


    Kesembilan orang yang telah ditetapkan tersangka itu berinisial IP, JWG, DHS, FS, KG, RDS, TJT, ATA, dan SB,


    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi yang didampingi Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah, mengatakan dalam rilisnya, awalnya Sat Reskrim Polres Dairi dibantu Dit Reskrimum Polda Sumut mengamankan 12 orang diduga melakukan kerusuhan dan pencurian kota suara saat berlangsungnya Pilkades di Desa Bertungen Julu, Kamis (25/11) kemarin.


    Kabid Humas Poldasu.Kombes Hadi wahyudi

    Dari hasil pemeriksaan penyidik menetapkan 9 tersangka dari 12 orang yang diamankan, saat ini cakades no 2 pun sedang kita minta ketrangan katanya di Mapolres Dairi, Jumat (26/11).


    Kabid Humas Polda Kombes Hadi mengungkapkan, sembilan orang yang ditetapkan tersangka terbukti melakukan aksi pencurian kotak suara serta memukuli anggota polisi saat melaksanakan tugas pengamanan.


    Kesembilan orang yang kita tetapkan tersangka memiliki peran yang berbeda diantaranya 9 orang merampas dan merusak kotak suara, 2 orang yang merobek surat suara dimana 1 orang lagi masih dalam pencarian serta 1 orang yang memprovokasi massa," ucapnya


    Lebih lanjut, ia menerangkan petugas turut menyita barang bukti berupa satu kotak suara dan surat suara yang telah dirusak para pelaku kerusuhan.


    Terhadap kesembilan tersangka atas perbuatannya dikenakan pasal 365 subs psl 363 dan atau pasal 170 ayai (1) subs pasal 406 ayat (1) KUHPidana dan terancam 9 tahun kurungan penjara," tegas mantan Kapolres Biak Papua


    Kabid Humas juga menambahkan keributan yang terjadi karena pasangan calon kepala desa nomor urut II keberatan atas hasil akhir penghitungan surat suara.


    Pada saat kotak suara akan dibawa ke kantor kecamatan oleh petugas P2KD yang dikawal anggota kepolisian dan Babinsa ada puluhan orang yang merebut dan merusak kotak suara hingga surat suara berhamburan, tapi berkat kesigapan petugas dari 4 kotak suara yang akan dibawa 1 kotak suara yang mengalami rusak berikut kertas suaranya," kata Hadi


    Kondisi desa bertungen Julu pasca keributan tersebut saat ini masih dijaga oleh personil gabungan TNI dan Polri


    Saat ini kita masih menyiagakan 1 kompi gabungan Brimob sabhara dan TNI untuk memonitor dan menjaga situasi, Alhamdulillah situasi disana Kondusif masyarakat dan tokoh-tokohnya saling membantu tugas Personil yang mengamankan disana," pungkas Hadi.

    (R.N)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini