MEDAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kamis (30/4/2026) sore.
Hal ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, bersama Kepala BNN Kota Binjai, Ucok Ferry, saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026) siang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial S (46) dan C (39) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), mancis, pipa kaca, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan dalam Aktivitas tersebut.
Petugas turut membongkar gubuk atau barak yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba, agar tidak dapat digunakan kembali.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sumut, sekaligus sebagai respons cepat atas laporan masyarakat.
"Polres Binjai berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan melalui kegiatan GSN dan P4GN demi mewujudkan Kota Binjai yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar, serta diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.
(Edi.Manullang)
.jpg)