MEDAN - Lokasi judi tembak ikan masih beroperasi terang-terangan di masyarakat, hingga membuat resah perekonomian keluarga, yang seharusnya sejahtera menjadi semakin miskin akibat judi yang merajalela.
Pantauan langsung Pihak Media, kamis (7/05/2026) di lokasi judi Martubung, kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, terlihat banyak meja judi tembak ikan, disebut warga milik Asiong.
Salah satu warga sekitar diwawancarai media, berinisial EM (39) mengenai keluh kesahnya akibat adanya aktivitas judi dan adanya dana upeti ( Uang Mill ) ke pihak Kepolisian,yang membuat tetap Ber operasi meja judi tembak ikan yang merusak kehidupan bahkan ekonomi.
" Kami warga sini resah Bang, Anak-anak kami jadi hobi main judi, mohon kepada Kapolres Belawan dan Kapolda Sumut segera tangkap si Asiong, " Pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa perjudian di Indonesia diatur dalam Pasal 303 KUHP (lama) dan Pasal 426-427 UU 1/2023 (KUHP baru), yang mengancam bandar dengan penjara hingga 9-10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Pemain judi dapat dijerat Pasal 303 bisa KUHP atau Pasal 427 UU 1/2023 dengan ancaman penjara 3-4 tahun.
Media sudah berkali-kali menghubungi dan chat Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi,Serta kasat Reskrim namun diblokir "entah siapa yang salah, kutak tahu".
(Edi.)

