BLITAR - JATIM : Persaudaraan Kepala Desa ( PKDI ) Kabupaten Blitar mengingatkan seluruh Kepala desa diharap disiplin mengelola anggaran Desa. Dengan adanya himbauan ini penting, dalam menjelang pemilihan Kepala Desa ( PILKADES ) serentak 2026.
Rudy Puryono selaku Ketua PKDI Kabupaten Blitar mengatakan, bahwa pengelolaan Dana Desa ( DD ) maupun Alokasi Dana Desa ( ADD ) harus mengacu pada aturan yang berlaku.
Setiap penggunaan anggaran harus sesuai regulasi. Jika terjadi penyimpangan, temuan audit pasti ada". Ucapnya.Minggu, 5/4/2026.
Temuan audit bisa berujung pada persoalan serius apa bila tidak dapat dipertanggungjawabkan atau dikembalikan.
Kalau tidak bisa diselesaikan, bisa masuk ke Ranah Hukum, baik pidana umum maupun pidana Korupsi". Jelasnya.
Jabatan Kepala Desa merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas, selain fokus pada Pembangunan. Kades juga dituntut memahami tata kelola keuangan secara menyeluruh.
Jangan hanya pembangunan fisik harus paham aturan pengelolaan Anggaran". Tambahnya
Seluruh Kepala Desa dapat menjalankan Pemerintahan secara profesional juga menghindari kesalahan Administratif yang berpotensi bisa menghambat Pembangunan Desa.
Ya, jangan Desa tidak berkembang atau Kadesnya tersangkut masalah hukum karena kelalaian". Tutupnya.
(Mujani)
