MEDAN – Praktik penjualan cat tembok yang diduga tidak memiliki izin usaha resmi mulai menjadi sorotan publik. Sebuah toko cat di wilayah Medan Barat,tepatnya Jln Jemadi Pulo Brayan kota, No 57,Minggu (5 /4/2026),beroperasi tanpa plang perusahaan serta menjual cat yang kualitasnya dipertanyakan oleh sejumlah konsumen.
Hasil penelusuran awak media di lokasi menemukan bahwa usaha tersebut tetap beroperasi layaknya toko resmi. Namun yang mengejutkan, tidak terlihat papan nama perusahaan, nomor izin usaha, maupun identitas legal yang seharusnya menjadi tanda bahwa sebuah usaha telah terdaftar secara resmi.
Situasi ini memicu kecurigaan warga sekitar. Apalagi, beberapa pembeli mulai mengeluhkan kualitas cat yang mereka beli dari toko tersebut.
“Warnanya tidak tahan lama. Baru beberapa minggu dicat, sudah pudar dan temboknya mengelupas,” ungkap salah seorang konsumen kepada wartawan.
Tidak hanya itu, dari informasi yang dihimpun, cat yang dijual di toko tersebut diduga merupakan campuran bahan yang tidak sesuai standar pabrik. Cat disebut-sebut diracik ulang menggunakan bahan murah untuk menekan biaya produksi, kemudian dijual seolah-olah sebagai produk berkualitas.
Jika dugaan ini benar, praktik tersebut dinilai dapat merugikan masyarakat serta melanggar aturan perdagangan dan perlindungan konsumen.
Seorang pemerhati konsumen menilai bahwa usaha tanpa identitas yang jelas sangat berpotensi menjadi modus penjualan produk oplosan. “Jika benar bahan cat tidak sesuai standar, ini bisa masuk kategori penipuan terhadap konsumen,” ujarnya.
Lebih jauh, ketiadaan plang usaha juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas bisnis tersebut. Dalam praktik usaha yang sehat, setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki izin operasional serta mencantumkan identitas usaha secara terbuka.
Masyarakat kini mendesak agar pemerintah daerah serta instansi pengawas perdagangan segera melakukan inspeksi mendadak terhadap toko tersebut. Pengawasan dianggap penting untuk memastikan tidak ada produk yang beredar secara ilegal atau berpotensi merugikan masyarakat luas.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pemilik toko cat yang dimaksud belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tidak adanya izin usaha serta kualitas bahan cat yang diperdagangkan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik usaha tidak transparan yang berpotensi merugikan konsumen. Publik berharap,Agar aparat terkait Polsek Medan Barat Dan Polrestabes, segera mengambil tindakan tegas agar peredaran produk yang tidak memenuhi standar dapat dihentikan.
(Edi.Manullang)
