MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Dua pelaku yang diamankan yakni Andri Bin Anwar alias Andre (47), warga Jalan B. Katamso Gg. Pante Burung Lorong II, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, dan Edward Nababan (48), warga Jalan Bromo Gg. Sederhana, Kecamatan Medan Area.
Korban diketahui bernama Edi Satria Simanjuntak (40), warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek medan kota AKP.Feriawan SH.,Melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M.Tambunan SH.MH.,
mengatakan Peristiwa pencurian
terjadi pada Kamis,9 April 2026
sekitar pukul 06.30 WIB.
Sementara penangkapan dilakukan pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Aksi pencurian terjadi di Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.
Pelaku pertama diamankan di Jalan Multatuli, kemudian pelaku kedua ditangkap di Jalan Denai, Kota Medan.Pelaku melakukan pencurian karena melihat kesempatan saat korban meninggalkan sepeda motor dalam keadaan hidup tanpa pengawasan.
Kronologis kejadian bermula saat korban berhenti di pinggir Jalan Mahkamah untuk mengambil makanan dari tempat sampah, sementara sepeda motor masih dalam kondisi menyala dan berjarak sekitar satu meter dari korban.
Pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk membawa kabur sepeda motor. Korban sempat mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Berdasarkan laporan polisi, petugas melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan langsung bergerak ke lokasi di Jalan Multatuli dan berhasil menangkap Andri.
Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga pelaku kedua, Edward, berhasil diamankan di Jalan Denai.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui melakukan pencurian dengan menggunakan becak mesin. Edward bertugas menunggu di sekitar Kolam Renang Paradiso, sementara Andri mengeksekusi pencurian.
Sepeda motor hasil curian kemudian dijual di kawasan Jalan Jermal 15 seharga sekitar Rp1,2 juta, dengan pembagian hasil Rp700 ribu untuk Andri dan Rp500 ribu untuk Edward.
"Diketahui, Andri merupakan residivis dengan riwayat kasus pencurian dengan kekerasan pada 2019 dan pencurian dengan pemberatan pada 2021,"Ujar Kanit,
1. Thn 2019 Di tangkap di Polsek Medan Kota Kasus Pencurian Dengan Kekerasan.
2. Thn 2021 di Tangkap di Polsek Medan Kota Kasus Pencurian Dengan Pemberatan
3. Saat ini tertangkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Polsek Medan Kota.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Medan Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
(Edi.Manullang)
