• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Terpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    ‎Aliansi Advokat Dan Konsultan Hukum Sumut Adukan Saiful Mujani Ke Dumas Mapolda Sumut

    Kamis, 4/09/2026 11:42:00 PM WIB Last Updated 2026-04-09T16:43:03Z

    MEDAN - Aliansi Advokat dan Konsultan Hukum Sumut resmi mengadukan Saiful Mujani ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas dugaan penghasutan.

    ‎Hal itu diungkapkan perwakilan Aliansi Advokat dan Konsultan Hukum Sumut, Aditya Fernanda Nasution SH.I, MH, bersama M Ali Nasution, MH, Pangulu Soleh Hasibuan, SH, Murdinsyah, SH dan Herman Harahap, SH usai membuat laporan ke Dumas Mapoldasu pada Kamis (9/4/ 2026).

    ‎"Hari ini kami secara resmi telah membuat laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait viralnya video yang kami nilai perlu dilakukan aduan terhadap pernyataan kebebasan berekspresi yang telah melampaui batas oleh saudara Saiful Mujani terhadap Presiden Prabowo," ungkap Aditya Fernanda Nasution, SH.I, MH, bersama M Ali Nasution, MH, Pangulu Soleh Hasibuan, SH, Murdinsyah, SH dan Herman Harahap, SH.

    ‎Menurut Aditya Fernanda Nasution, SH.I, MH, M Ali Nasution, MH, Pangulu Soleh Hasibuan, SH, Murdinsyah, SH dan Herman Harahap, SH, narasi yang disampaikan Saiful Mujani dalam video viral itu mengarah kepada hasutan terhadap khalayak ramai dalam upaya pelengseran Presiden yang aktif dan berpotensi menciptakan kegaduhan publik serta memicu instabilitas nasional.

    ‎Dijelaskam lebih jauh, dalam kerangka hukum nasional sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 246 KUHP Undang- Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP bahwa Menghasut Orang Untuk Melalukan Tindak Pidana Atau Menghasut Orang Untuk Melawan Penguasa Dengan Kekerasan dapat dikenakan sanksi pidana.

    ‎"Tapi apakah itu juga berpotensi pelanggaran terhadap makar? Nanti kita serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menentukannya. Yang pasti kita tetap mendukung kritikan terhadap pemerintah selama itu dalam batasan undang-undang yang berlaku. Negara harus tegas terhadap narasi yang berpotensi memecah belah bangsa,"ungkap Aditya.

    ‎"Seharusnya ditengah konflik dunia yang sedang terjadi, kita harus lebih menguatkan persatuan dan solidaritas bukan malah memperkeruh dengan hasutan yang membuat gaduh di Negeri kita," tambah Aditya. 

    (Soni)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini