SIRANDORUNG– Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 158326 Bajamas 2, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, menguat dan kini beraroma tindak pidana korupsi (Tipikor). Sejumlah wali murid secara terbuka mendesak Inspektorat Tapanuli Tengah dan Dinas Pendidikan Tapteng segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.
Desakan tersebut muncul setelah wali murid menilai pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut tidak transparan dan diduga menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali murid mengungkapkan, selama ini pihak sekolah tidak pernah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS secara terbuka kepada orang tua siswa maupun komite sekolah.
“Dana BOS itu uang negara. Tapi kami tidak pernah diberi penjelasan rinci penggunaannya,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain Dana BOS, penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) juga menjadi sorotan tajam. Wali murid menduga terdapat siswa yang seharusnya berhak menerima bantuan justru tidak terdata, sementara siswa lain yang dinilai tidak memenuhi kriteria malah menerima PIP.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya manipulasi atau ketidaksesuaian data penerima PIP yang tidak sepenuhnya mengacu pada kondisi ekonomi riil keluarga siswa.
Wali murid menilai, praktik tersebut berpotensi melanggar Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS serta ketentuan Program Indonesia Pintar yang menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyaluran bantuan pendidikan.
Mereka meminta Inspektorat Tapanuli Tengah segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana BOS, termasuk mencocokkan laporan administrasi dengan realisasi penggunaan anggaran di lapangan.
Selain itu, Dinas Pendidikan Tapanuli Tengah juga diminta untuk mengevaluasi kinerja kepala sekolah guna memastikan tata kelola keuangan sekolah berjalan sesuai aturan.
Secara hukum, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan atau penyimpangan penggunaan keuangan negara, oknum kepala sekolah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dikenakan sanksi berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Bahkan, apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, perbuatan tersebut dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SD Negeri 158326 Bajamas 2, Rosita Sihotang.
Pada 21 Januari 2026 sekitar pukul 09.50 WIB, tim media mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi atas dugaan tersebut, namun yang bersangkutan tidak berada di kantor.
Ketika media mencoba meminta keterangan kepada sejumlah guru yang berada di sekolah, pihak guru menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak dapat diganggu dan disebutkan sedang berada di luar kantor.
Upaya konfirmasi lanjutan dilakukan melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp ke nomor 0853-5903-XXXX, namun hingga berita ini diturunkan, panggilan tidak diangkat meski berdering dan pesan tidak mendapat balasan.
Wali murid berharap aparat pengawas internal daerah bertindak cepat dan tegas agar dugaan beraroma Tipikor ini dapat diusut tuntas serta dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa,
(M.Laoly)
