• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Terpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Dana BOS SD Negeri 153042 PO. Manduamas 1 Diduga Bermasalah, Wali Murid Minta Audit dan Pemeriksaan Inspektorat

    Senin, 2/23/2026 03:35:00 PM WIB Last Updated 2026-02-23T08:36:12Z

     


    MANDUAMAS — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 153042 PO. Manduamas 1, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, diduga bermasalah. Sejumlah wali murid meminta dilakukan audit serta pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Inspektorat Tapteng, menyusul klarifikasi kepala sekolah yang dinilai tidak memuaskan terkait alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana tahun anggaran 2025.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun, SD Negeri 153042 PO. Manduamas 1 menerima Dana BOS tahap pertama tahun 2025 sekitar Rp64.800.000. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tercatat sekitar Rp9.630.000.


    Sejumlah wali murid menilai kondisi fisik sekolah belum menunjukkan adanya perbaikan yang signifikan. Beberapa ruang kelas dan fasilitas penunjang pendidikan disebut masih memerlukan pemeliharaan, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai realisasi anggaran pemeliharaan tersebut.


    Pihak media kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada kepala sekolah SD Negeri 153042 PO. Manduamas 1, br. Sembiring, pada 9 Februari 2026 sekitar pukul 09.13 WIB di kantornya.


    Dalam keterangannya kepada wartawan, kepala sekolah dinilai tidak memberikan penjelasan yang jelas dan rinci mengenai bentuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana yang telah dilakukan pada tahun anggaran 2025.


    Saat ditanya secara spesifik mengenai alokasi Dana BOS pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana, jawaban yang disampaikan kepala sekolah dinilai melenceng dari substansi pertanyaan sehingga belum menjawab keraguan publik.


    Pernyataan kepala sekolah tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi 2 menit 34 detik. Dalam rekaman itu, pernyataan yang disampaikan terkesan normatif dan tidak merinci penggunaan anggaran pemeliharaan yang dipertanyakan.


    Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, pihak media kembali melakukan upaya konfirmasi lanjutan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Kamis, 12 Februari 2026, ke nomor 0813-7002-XXXX.


    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak kepala sekolah atas upaya konfirmasi tersebut. Sejumlah foto kondisi bangunan dan ruang kelas yang dinilai tidak layak juga telah dikirimkan melalui WhatsApp, namun belum memperoleh respons.


    Situasi ini memicu reaksi dari sejumlah wali murid yang menilai pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut diduga tidak transparan. Mereka mendesak adanya audit untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukannya.


    Para wali murid juga meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah bersama Inspektorat Tapteng turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 153042 PO. Manduamas 1.


    Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran, maka pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, khususnya ketentuan mengenai penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.


    Prinsip transparansi pengelolaan anggaran publik juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi penggunaan dana negara di lingkungan pendidikan.


    Pengelolaan pendidikan yang akuntabel juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, yang menekankan pentingnya tata kelola yang bertanggung jawab demi mutu layanan pendidikan.


    Di sisi lain, tata kelola Dana BOS diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2023, yang mewajibkan sekolah melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan penggunaan anggaran secara transparan dan dapat diaudit.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah diharapkan memberikan klarifikasi resmi secara tertulis terkait rincian penggunaan Dana BOS, khususnya pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana tahun anggaran 2025. Publik menunggu langkah konkret dari instansi terkait agar dugaan ini ditangani secara profesional dan berkeadilan.   

    (M.Laoly)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini