GORONTALO : Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja dalam rangka membahas Perda BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, senin (03/11/25), sebagaimana keterangan tertulis, selasa.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Syarifudin Bano, serta dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diantaranta Wardoyo Mansur Pongoliu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo dan M. Trizal Entengo, S.H..Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo.
Ketua Bapemperda,
Syarifudin Bano menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat yang telah dilayangkan ke komisi-komisi terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2026.
“Usulan dari komisi-komisi sudah masuk dan tadi kita bahas bersama. Walaupun belum seluruhnya bisa diakomodir, namun ada beberapa prioritas yang perlu segera ditindaklanjuti untuk kemudian diparipurnakan,” ungkap Syarifuddin”.
Targetnya, Ranperda yang tertunda bisa rampung di akhir tahun ini, tinggal Naskah Akademiknya perlu kita percepat” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya bersama OPD berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan demi kepentingan daerah dan pekerja di Gorontalo, mengingat manfaatnya sangat banyak.
“Intinya, Insyaallah kita akan pacu bersama-sama, karena ini menyangkut kepentingan daerah dan pekerja, selarasa dengan Pak Gubernur,” ujar Ketua Bapemperda .
Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Mansur Pongoliu mengungkapkan Perda ini dimaksudkan untuk menjadi payung hukum kebijakan Pemda dalam menyelenggarakan perlindungan tenaga kerja secara komprehensif, baik di sektor formal maupun informal, untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya di Provinsi Gorontalo.
Alhamdulillah, Pembahasan Perda BPJS Ketenagakerjaan di godok lagi, mewakili pemerintah kita tentu siap mendukung,” ujar Wardoyo.
*Apresiasi*
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Dr. Ir. Sanco Simanullang mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada DPRD Gorontalo secara khusus Ketua Bapemperda dan seluruh anggota.
“Perda ini dimaksudkan untuk menjadi payung hukum kebijakan Pemda dalam menyelenggarakan perlindungan tenaga kerja secara komprehensif, baik di sektor formal maupun informal, untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarga,” ujar Sanco.
Disebutkan, tujuan utama dari Perda BPJS Ketenagakerjaan adalah Memberikan perlindungan dasar kepada pekerja (termasuk pekerja rentan, pekerja non-ASN/PNS, dan pekerja jasa konstruksi) atas risiko sosial ekonomi yang mungkin dihadapi, seperti kecelakaan kerja, kematian, cacat, dan hari tua.
Memastikan kepatuhan semua Pemberi Kerja (perusahaan, instansi) di daerah untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (UU SJSN, UU BPJS, PP, dll),” ujar Sanco.
Kemudian, meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk menjangkau pekerja informal (nelayan, petani, pedagang kaki lima, dll.) yang sebelumnya mungkin belum terproteksi.
Selanjutnya mengalokasikan anggaran daerah (APBD/APBDesa) untuk membiayai iuran kepesertaan bagi pekerja rentan atau pekerja tertentu yang kurang mampu secara finansial, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Sudah barang tentu dengan Perda, otomatis akan membantu menurunkan angka kemiskinan ekstrem di daerah dengan memastikan adanya jaminan keuangan saat pekerja atau ahli warisnya menghadapi musibah atau kehilangan pekerjaan,” katanya.
Lantas, dengan Perda, akan mendorong smua pihak menjamin keberlangsungan penghasilan bagi keluarga pekerja yang mengalami risiko sosial, sehingga dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak.
“Perda juga akan menegakkan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar kewajiban kepesertaan, seperti tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (izin bangunan, SIM, paspor, dll),” ujar Sanco.
Kedepan, imbuh Sanco, tentu akan dapat melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kerjanya melalui dinas terkait, yang menjadi turunan dari Perda BPJS Ketenagakerjaan.
(Raniasti)


