• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Terpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Aroma Penyimpangan Di Proyek Jembatan Binjohara Uruk, Warga Minta Audit Dana Desa

    Kamis, 11/13/2025 03:10:00 PM WIB Last Updated 2025-11-13T08:11:09Z

    MANDUAMAS : Tapanuli Tengah - Warga Desa Binjohara Uruk, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, mendesak agar proyek pembangunan jembatan desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 segera diaudit secara menyeluruh, 13/11/2025.


    Desakan itu muncul setelah warga menemukan kejanggalan dalam proyek tersebut. Nilai anggaran yang semula tercantum sebesar Rp 225.329.000 kini berubah menjadi Rp 161.150.000, dan jenis kegiatan pun bergeser dari pembangunan jembatan menjadi rehabilitasi jembatan.


    Informasi itu diungkapkan oleh warga berinisial ZDT, yang memberikan keterangan kepada media pada Oktober 2025 lalu, sekitar pukul 12.39 WIB di Desa Binjohara Uruk.


    Menurut ZDT, perubahan tersebut membingungkan masyarakat. Sebab, pada awal kegiatan, papan proyek yang terpasang bertuliskan :


    “Pembangunan Jembatan Binjohara Uruk Tahun 2024 dengan nilai Rp 225.329.000.


    Namun belakangan, papan proyek tersebut berubah menjadi:


    Rehabilitasi Jembatan Gelagar Besi bersumber dari Dana Desa (APBN) Desa Binjohara Uruk Dusun IV dengan nilai Rp 161.150.000.


    “Kami masyarakat sangat heran, kenapa bisa berubah tanpa ada musyawarah atau pemberitahuan? Nilainya pun turun cukup jauh. Kami minta agar proyek ini diaudit oleh Inspektorat dan pihak berwenang,” tegas ZDT.


    Perubahan jenis kegiatan dan nilai anggaran tersebut menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaannya. Padahal, sesuai Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, setiap perubahan kegiatan atau anggaran harus dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan disahkan dalam APBDes Perubahan (APBDes-P) dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat.


    Apabila dilakukan tanpa prosedur resmi, hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.


    ZDT dan sejumlah warga lainnya meminta agar Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Negeri Sibolga dan Polres Tapanuli Tengah, turun langsung melakukan pengauditan terhadap penggunaan Dana Desa tersebut.


    Kami tidak menuduh, tapi ingin kejelasan dan keterbukaan. Ini uang rakyat, jadi harus ada pertanggungjawaban yang jelas,  ujar ZDT.


    Pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Binjohara Uruk, Mardin Barutu, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp di nomor 0822-XXXX-3248 pada Rabu, 11 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, namun tidak mendapat tanggapan.


    Konfirmasi langsung ke Kantor Desa Binjohara Uruk pada, 12 November 2025 sekitar pukul 11.20 WIB juga tidak berhasil karena Kepala Desa tidak berada di tempat.


    Apabila nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan Dana Desa, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.


    Masyarakat berharap Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH, segera memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut, demi menjaga transparansi, integritas, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Binjohara Uruk, 

    (M.Laoly)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini