MANDUAMAS - Tapanuli Tengah - Proyek pembukaan jalan usaha tani di Dusun I Desa Binjohara Uruk, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang dilaksanakan pada tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp 299.651.000 dari Dana Desa (DD), kini menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Proyek yang tercantum dalam kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani itu diduga tidak memberikan hasil nyata di lapangan. Hingga memasuki akhir tahun 2025, kondisi lokasi proyek tidak menunjukkan adanya peningkatan akses pertanian yang layak dimanfaatkan warga.
Untuk mengklarifikasi hal itu, pihak media mencoba menemui Kepala Desa Binjohara Uruk, Mardin Barutu, di kantor desanya pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 09.38 WIB. Namun, saat dikonfirmasi, Mardi Barutu hanya menjawab singkat dengan kata "pribadi" terkait proyek tersebut. Bahkan setelah dihubungi melalui pesan WhatsApp, pihak media diblokir olehnya, sehingga komunikasi tidak dapat dilanjutkan.
Sejumlah warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan menyampaikan bahwa sejak tahun 2021 hingga 2024, beberapa kegiatan Dana Desa tidak sepenuhnya terealisasi sebagaimana tercantum dalam dokumen anggaran.
Kami tidak tahu pasti apa saja yang sudah dikerjakan dari Dana Desa itu. Jalan usaha tani ini contohnya, katanya dibuka tahun 2024 tapi sekarang sudah tidak tampak hasilnya, seolah tidak pernah ada kegiatan, ujar seorang warga kepada wartawan, Jum’at (10/10/2025) sekitar pukul 14.35 WIB di Desa Binjohara Uruk.
Berdasarkan data yang diperoleh, pada tahun 2024 pagu Dana Desa Binjohara Uruk mencapai Rp 872.304.000. Namun sebagian besar masyarakat tidak mengetahui secara rinci realisasi fisik maupun pelaporan keuangan yang seharusnya dapat diakses publik.
Masyarakat menduga, sebagian dari anggaran tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya dan berpotensi diselewengkan. Kecurigaan itu semakin kuat karena minimnya transparansi dari pihak pemerintah desa terhadap pelaksanaan kegiatan.
Kami berharap Inspektorat dan Bupati segera menelusuri hal ini. Jangan sampai uang rakyat malah masuk ke kantong pribadi, ungkap warga lainnya.
Warga juga meminta agar Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah bersama aparat penegak hukum turun tangan mengaudit pelaksanaan Dana Desa di Binjohara Uruk. Mereka mendesak Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH, untuk mengambil tindakan tegas terhadap kepala desa yang diduga menyalahgunakan anggaran publik.
Apabila benar terjadi penyimpangan penggunaan Dana Desa, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) yang menegaskan bahwa kepala desa wajib mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Selain itu, Pasal 72 Undang-Undang Desa juga mengatur bahwa Dana Desa harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat desa dan tidak boleh diselewengkan untuk keuntungan pribadi.
Pelanggaran terhadap pengelolaan Dana Desa dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana 4–20 tahun.
Dengan adanya dugaan penyimpangan ini, publik berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah investigatif agar pengelolaan Dana Desa benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar angka dalam laporan tahunan,
(Mdr)