• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    DIDUGA BERJUALAN DI DALAM KELAS, GURU SD NEGERI 156317 BINJOHARA 2 MENUAI SOROTAN

    Kamis, 10/09/2025 12:53:00 PM WIB Last Updated 2025-10-09T05:53:59Z



    MANDUAMAS - Tapanuli Tengah — Aktivitas di lingkungan SD Negeri 156317 Binjohara 2, Kecamatan Manduamas, kembali menuai sorotan publik. Salah seorang guru berinisial M. Purba, yang diketahui sebagai wali kelas 4, diduga melakukan aktivitas berjualan di dalam ruangan sekolah.


    Peristiwa tersebut terpantau langsung oleh pihak media pada Rabu, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 10.08 WIB, di Desa Binjohara Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dari hasil pemantauan, ruangan tempat kejadian terlihat berisi sejumlah buku dan diduga merupakan ruang perpustakaan. Namun, di dalam ruangan tersebut juga tampak adanya aktivitas jual beli yang dilakukan oleh guru berinisial M. Purba.


    Kejadian itu turut terekam dalam video berdurasi 1 menit 6 detik, yang memperlihatkan suasana di dalam ruangan sekolah. Saat pihak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada M. Purba, yang bersangkutan enggan memberikan keterangan dan memilih menghindar.


    Menindaklanjuti hal itu, pihak media kemudian mengunjungi kembali pihak sekolah dan menemui Kepala SD Negeri 156317 Binjohara 2, Dahlil Tumanggor, pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam pertemuan tersebut, kepala sekolah meminta agar pihak media tidak memberitakan masalah yang terjadi di sekolah tersebut, serta mengajak untuk bekerja sama dalam pemberitaan.


    Sikap itu menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait keterbukaan pihak sekolah dalam menyikapi dugaan pelanggaran di lingkungan pendidikan.


    Guru seharusnya fokus mendidik dan menjadi contoh bagi siswa. Kalau benar ada aktivitas jual beli di sekolah, apalagi di ruang perpustakaan, itu sangat disayangkan, ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya mendapatkan konfirmasi lanjutan dari dinas terkait.


    Tindakan seperti ini berpotensi melanggar kode etik profesi guru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menegaskan bahwa guru wajib menjunjung tinggi martabat profesi serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

    (M.Laoly)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini