• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    ADA APA DENGAN PROYEK JEMBATAN BINJOHARA URUK ? DANA DESA RP 225 JUTA DIDUGA DISULAP JADI RP 161 JUTA

    Sabtu, 10/18/2025 12:06:00 PM WIB Last Updated 2025-10-18T05:06:19Z

    MANDUAMAS - Tapanuli Tengah — Warga Desa Binjohara Uruk, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, mempertanyakan kejanggalan dalam proyek pembangunan jembatan desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Pasalnya, nilai anggaran yang semula tertera sebesar Rp225.329.000 kini berubah menjadi Rp161.150.000, dan jenis kegiatan pun ikut berubah dari pembangunan jembatan menjadi rehabilitasi jembatan, 18/10/2025.


    Temuan tersebut bersumber dari keterangan salah seorang warga Binjohara Uruk berinisial ZDT, yang memberikan informasi kepada media pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 12.39 WIB di Desa Binjohara Uruk.


    Menurut ZDT, perubahan tersebut sangat membingungkan masyarakat. Sebab, pada awal kegiatan, papan proyek yang terpasang dengan jelas bertuliskan “Pembangunan Jembatan Binjohara Uruk Tahun 2024” dengan nilai Rp225.329.000. Namun kini, papan proyek tersebut telah berubah menjadi “Rehabilitasi Jembatan Gelagar Besi bersumber dari Dana Desa (APBN) Desa Binjohara Uruk Dusun IV” dengan nilai Rp161.150.000.


    “Kami masyarakat heran, kenapa bisa berubah? Awalnya tertulis pembangunan dengan dana dua ratus dua puluh lima juta lebih, sekarang menjadi rehabilitasi dan nilainya pun turun. Tidak ada musyawarah atau pemberitahuan sebelumnya,” ujar ZDT kepada wartawan.


    Perubahan jenis kegiatan dan besaran anggaran tersebut menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaannya. Padahal, berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, setiap perubahan kegiatan atau nilai anggaran harus dibahas melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan disahkan dalam APBDes Perubahan (APBDes-P) dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat.



    Jika perubahan dilakukan tanpa prosedur resmi, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, dan partisipatif.


    ZDT juga menambahkan, masyarakat Binjohara Uruk berharap agar pemerintah kabupaten, khususnya Inspektorat Tapanuli Tengah, turun langsung memeriksa proyek tersebut. “Jangan dibiarkan, kami masyarakat hanya ingin kejelasan. Ini uang negara, bukan uang pribadi,” tegasnya.


    Pihak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Binjohara Uruk, Mardin Barutu, melalui sambungan telepon dan WhatsApp di nomor 0822-XXXX-3248 pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, namun tidak mendapat tanggapan.


    Selanjutnya, upaya konfirmasi langsung dilakukan di Kantor Desa Binjohara Uruk pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, namun Kepala Desa tidak berada di tempat.


    Apabila nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan Dana Desa, maka dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.


    Masyarakat berharap agar Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH, serta Dinas PMD dan Inspektorat segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan kejelasan atas dugaan perubahan anggaran proyek jembatan tersebut, demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap penggunaan Dana Desa di wilayah Manduamas,

    (Ar.Siringo)


     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini