• Jelajahi

    Copyright © Media Pamor News
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Selamat Datang di MediaPamorNews.Com ➤ Semua Wartawan MediaPamorNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan. Kami Adalah Media Dengan Sumber Referensi Rerpercaya.

    MEDIAPAMORNEWS.COM

    Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis Setor Rp105,8 Miliar dan US$2,9 Juta ke Negara

    Kamis, 9/04/2025 01:27:00 PM WIB Last Updated 2025-09-04T06:27:50Z

    SUMUT - Terpidana kasus tindak pidana korupsi jo tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut, Adelin Lis, akhirnya melunasi pembayaran uang pengganti kepada negara. Pelunasan dilakukan pada Selasa (2/9/2025) melalui pihak keluarganya dengan nilai Rp105.857.244.282 dan US$2.938.556,24  dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan.


    Pembayaran tersebut dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Dalam amar putusan, MA menyatakan Adelin Lis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut. Selain menjatuhkan pidana penjara 10 tahun, MA juga menghukum Adelin Lis membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040 dan US$2.938.556,24.


    Penyelesaian dan pembayaran uang pengganti perkara tersebut disaksikan langsung oleh Kajati Sumatera Utara Harli Siregar  didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, Kajari Medan Fajar Syahputra.


    Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda dapat disita, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.


    PLH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH., menjelaskan bahwa terpidana Adelin Lis sempat menjalani pidana subsider uang pengganti sejak 7 April 2025 hingga 2 September 2025. Selama 149 hari menjalani subsider, nilai uang pengganti yang telah diperhitungkan melalui pidana penjara mencapai Rp13.945.148.757,6.


    “Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana adalah Rp105.857.244.282 dan US$2.938.556,24. Sisa ini kemudian dilunasi keluarga terpidana kepada Jaksa Eksekutor dan disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI,” jelas Husairi, Rabu (3/9/2025).


    Sesuai kewenangan Jaksa selaku eksekutor berdasarkan Pasal 270 KUHAP jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2021, pembayaran uang pengganti tersebut masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.


    Husairi menegaskan, penyelesaian uang pengganti ini mencerminkan keseriusan Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara serta memastikan penyelesaian perkara secara tuntas.


    “Ini adalah bentuk nyata komitmen Kejaksaan untuk penegakan hukum yang sejalan dengan kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutupnya

    (Raniasti)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini