MANDUAMAS — Gelombang keresahan melanda para orang tua siswa SMA Negeri 1 Manduamas, Kecamatan Manduamas. Kepala sekolah, Lambas Suseno, diduga menjadikan sekolah negeri tersebut sebagai ajang bisnis bersama beberapa oknum guru.
Pada 14 September 2025, sekitar pukul 17:34 WIB, sejumlah wali murid secara terbuka mengungkapkan bahwa setiap siswa diwajibkan membeli seragam sekolah dengan harga Rp 430 ribu per siswa di sebuah toko yang telah ditentukan pihak sekolah. Paket seragam tersebut mencakup batik, trening, dasi, ikat pinggang, topi, dan bet nama.
Seharusnya pembelian seragam menjadi pilihan orang tua, bukan diarahkan ke toko tertentu dengan harga yang dipatok, ujar salah seorang wali murid dengan nada kecewa.
Selain seragam, orang tua siswa juga menyoroti adanya iuran bulanan sebesar Rp 50 ribu per siswa serta kewajiban lain yang dianggap membebani. Praktik ini dinilai tidak hanya memberatkan, tetapi juga mencederai prinsip sekolah negeri yang semestinya bebas dari pungutan liar.
Salah seorang wali murid berinisial RF, pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 19:30 WIB di kediamannya, juga menyampaikan harapannya agar masalah pungutan liar di SMA Negeri 1 Manduamas benar-benar terungkap.
Kami berharap semua ini bisa terbongkar, agar ke depannya tidak ada lagi pungutan liar di sekolah SMA Negeri 1 Manduamas. Orang tua murid sudah cukup terbebani, ujarnya.
Tidak hanya dari wali murid aktif, suara kritikan juga datang dari orang tua alumni tahun 2024. Inisial DRM dan AGZ, pada 26 September 2025 sekitar pukul 15:00 WIB, memberikan keterangan ke pihak media bahwa praktik pungutan liar sudah lama terjadi di sekolah tersebut.
Masa anak kami masih sekolah dulu, setiap ada kegiatan selalu ada pungutan yang dibebankan. Itu sangat memberatkan, dan kami menilai hal seperti ini sudah berlangsung bertahun-tahun, ungkap salah satu dari mereka.
Para wali murid mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, hingga Kementerian Pendidikan di tingkat pusat, agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik pungutan liar dan bisnis terselubung tersebut. Mereka berharap ada langkah tegas dari pemerintah agar dunia pendidikan tetap bersih dan murni demi kepentingan siswa.
Selain itu, wali murid juga meminta Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu SH, MH, untuk memeriksa Kepala Sekolah Lambas Suseno beserta beberapa oknum guru dan anggota komite sekolah yang diduga terlibat dalam praktik ini selama bertahun-tahun.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid. Ketentuan ini menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar di sekolah negeri merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi.
Pihak media juga telah berupaya menghubungi Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manduamas, Lambas Suseno, melalui panggilan telepon dan WhatsApp di nomor 0822 XXXX 4121, pada Senin, 15 September 2025 (pukul 09:29 WIB) dan Rabu, 17 September 2025 (pukul 12:12 WIB). Selain itu, pihak media juga berusaha mendatangi langsung kantor sekolah pada 15 September 2025 sekitar pukul 10:30 WIB dan 18 September 2025, namun Kepala Sekolah tidak berada di tempat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah.
(M.Laoly)