GORONTALO - Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memperkuat kolaborasi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang juga termasuk dalam kategori mustahik, marbot dan pekerja keagamaan lainnya.
“Kami merencanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedepan. Selain perlindungan bagi seluruh pegawai di lingkungan Baznas, juga para mustahik, alhamdullilah,” ujar ketua Hamka Arbie didampingi sejumlah wakil ketua, senin (22/9/2025) di Kantor Baznas Provinsi Gorontalo sebagaimana keterangan BPJS ketenagakerjaan Gorontalo, rabu (24/09/2025) .
Sebagai langkah awal, kedua lembaga bakal sosialisasi bersama dalam waktu dekat ini.
“Baznas ingin menunjukkan konsistensinya dalam membantu pekerja rentan melalui program ini. Harapannya, para pekerja rentan bisa dibiayai preminya lewat dana sedekah yang dihimpun Baznas,” ujar Hamka.
Ditambahkan, pihaknya akan mendorong masyarakat yang mampu untuk menyisihkan sebagian penghasilan dalam bentuk bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Mengajak teman teman lembaga zakat dan masyarakat untuk makin gencar menyosialisasikan pentingnya membantu pekerja rentan agar bisa terlindungi. Sebagian rezeki saudara kita yang kurang beruntung untuk kita bantu,” katanya.
"Iuran mereka akan dibantu melalui berbagai sumber pendanaan, salah satunya infaq dan sedekah yang dikelola Baznas,” imbuh dia lagi.
Senada, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi Gorontalo, Sanco Simanullang menyebut pada prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk membantu para tenaga kerja dan keluarga yang mengalami penderitaan akibat kecelakaan kerja, meninggal dunia, masa tua dan pensiun.
“ jadi misi sosial juga, membantu keluarga yang mengalami musibah, bahkan anak miskin dan terlantar, terutama anak yatim piatu, mendapat beasiswa hingga kuliah jika orangtuanya mengalami musibah,” ujar dia.
Lantaran perlindungan jaminan sosial mampu menjaga pekerja dan keluarganya dari risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian, lantas penting melindungi para pekerja rentan, agar mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Sanco menegaskan, perlindungan jaminan sosial merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal. Lewat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, negara tidak membiarkan pekerja menghadapi risiko sendirian.
"Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi kepastian dan rasa aman bagi keluarga dan pekerja itu ,” ujarnya.
Ia mengungkapkan pendaftaran marbot masjid ke BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan untuk memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang mungkin dialami marbot selama bekerja.
Menurut Sanco, pekerjaan sebagai marbot masjid belum mendapatkan perhatian yang memadai.
Dengan adanya program ini, marbot masjid di Gorontalo dapat bekerja dengan lebih tenang, karena telah memiliki perlindungan sosial yang menjamin keselamatan dan kesejahteraan mereka dalam menjalankan tugasnya.
(Raniasti)